Pelanggaran
HAM dalam bisnis Pt. Freeport
Kasus
PT.freeport
PENDAHULUAN
Awal mula PT.Freeport Indonesia berdiri
pada tahun 190 suatu lembaga swasta dari Belanda (KNAG) yaitu geografi kerajaan Belanda,
menyelenggarakan suatu ekspedisi ke Papua yang tujuan utamanya adalah
mengunjungi Pegunungan Salju yang berada di Papua. PT Freeport Indonesia
merupakan jenis perusahaan multinasional (MNC), yaitu perusahaan internasional
atau transnasional yang berpusat di satu negara tetapi cabang ada di berbagai
negara maju dan berkembang. Freeport
Indonesia adalah sebuah perusahaan afiliasi dari freeport McMoran CopperPT
& Gold Inc. PT Freeport Indonesia menambang, memproses dan melakukan
eksplorasi terhadap bijih yang mengandung tembaga, emas dan perak. Beroperasi
di daerah dataran tinggi provinsi Papua. Freepot Indonesia memasarkan hasilnya
di seluruh penujuru dunia.
Menerapkan
bisnis secara konsisten sehingga dapat mewujudkan hasil usaha yang sehat dan
transparan merupakan salah satu peran
besar yang dapat diberikan oleh dunia
usaha untuk mendorong terciptanya pasar yang efisien,transparan dan mampu
memberikan manfaat yang besar.
PEMBAHASAN
PT. Freeport Indonesia, perusahaan yang
pernah terdaftar sebagai salah satu perusahaan multinasional terburuk tahun
1996 adalah potretnya nyata sektor pertambangan Indonesia. Keuntungan ekonomi
yang dibayangkan tidak seperti yang dijanjikan, sebaliknya kondisi lingkungan
dan masyarakat disekitar lokasi pertambangan terus memburuk dan menuai protes
akibat berbagai pelanggaran hukum dan HAM dampak lingkungan serta pemiskinan
rakyat sekitar tambang.
Hingga saat ini sulit sekali bagi
masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jelas dan menyeluruh mengenai
dampak kegiatan pertambangan skala besar di Indonesia. Ketidak jelasan
informasi tersebut akhirnya berbuah kepada konflik, yang sering berujung pada kekerasan,
pelanggaran HAM dan korbannya kebanyakan adalah masyarakat sekitar tambang.
Negara gagal memberikan perlindungan dan menjamin hak atas lingkungan yang baik
bagi masyarakat, namun dilain pihak memberikan dukungan penuh kepada PT
Freeport Indonesia, yang dibuktikan dengan pengerahan personil militer dan
pembiaran kerusakan lingkungan dan hak penggajian karyawan harus beradu otot
akan tetapi mogoknya hampir seluruh pekerja PT Freeport Indonesia disebabkan
karena perbedaan indeks standar gaji yang diterapkan oleh manajemen pada
operasional Freeport diseluruh dunia. Pekerja Freeport di Indonesia diketahui
mendapatkan gaji lebih rendah dari pada pekerja Freeport di negara lain untuk
level jabatan yang sama perundingannya masih menemui jalan buntu. Manajemen
Freeport bersikeras menolak tuntutan pekerja, entah apa dasar pertimbangannya.
PT
Freeport Indonesia mengatakan bahwa manajemen perusahaan PTFI akan
berkomunikasi dengan Serikat Pekerja Seluruh indonesia (SPSI) demi
mengantisipasi ancaman aksi mogok yang dilakukan pekerja. Karena isu aksi mogok
tersebut terkait rencana pemutusan hubungan kerja terhadap tiga orang karyawan
PTFI yang melakukan intimidasi fisik kepada karyawan lainnya.
Biaya CSR kepada sedikit rakyat Papua
digembor gemborkan itu pun tidak seberapa karena tidak mencapai 1 persen
keuntungan bersih PT Freeport. Malah rakyat Papua membayar lebih mahal karena
harus menanggung akibat berupa kerusakan alam serta punahnya habitat Papua yang
tidak ternilai seperti pemukiman asal tempat berbagai suku tinggal sekarang
telah menjadi lahan pertambangan. Biaya reklamasi tersebut tidak akan bisa
ditanggung generasi Papua.Umumnya korporasi berasal dari AS, pekerja adalah
bagian dari aset perusahaan. Menjaga hubungan baik dengan pekerja adalah suatu
keharusan. Sebab, di situlah terjadi hubungan mutualisme satu dengan yang lain.
Perusahaan membutuhkan dedikasi dan loyalitas agar produksi semakin baik,
sementara pekerja membutuhkan komitmen manajemen dalam hal pemberian gaji yang
layak yang disni upah pegawai Freeport di indonesia sangat rendah dibanding
pegawai atau pekerja Freeport di negara lain
Tidak
hanya meminta hak para pekerja kepada
PT.Freeport tetapi menimbulkan dampak negatif
lain bagi masyarakat sekitar yaitu kerusakan lingkungan. Kerusakan
lingkungan yang terjadi di sekitar lokasi PT Freeport Indonesia juga
mencerminkan kondisi pembiaran pelanggaran hukum.
kasus
pencemaran lingkungan :
1. Gangguan
ekologi: Freeport sempat menyatakan bahwa “Muara di hilir daerah pengendapan
tailing kami adalah ekosistem yang berfungsi dan beraneka ragam dengan ikan dan
udang yang melimpah.” Berbanding terbalik dengan kenyataan bahwa bagian luar
Muara Ajkwa, termasuk daerah pantai Laut Arafura, mengalami penurunan jumlah
hewan yang hidup dasar laut (bottom-dwelling animals) sebesar 40% hingga 70%.
(Sumber Kompas.
2.
Telah lalai dalam pengelolaan limbah
batuan, bertanggung jawab atas longsor berulang pada limbah batuan Danau
Wanagon yang berujung pada kecelakaan fatal dan keluarnya limbah beracun yang
tak terkendali (2000).(Sumber Kompas.
3.
Hendaknya membangun bendungan
penampungan tailing yang sesuai standar teknis legal untuk bendungan, bukan
yang sesuai dengan sistem sekarang yang menggunakan tanggul (levee) yang tidak
cukup kuat (2001). (Sumber Kompas.
4.
Mengandalkan izin yang cacat hukum dari
pegawai pemerintah setempat untuk menggunakan sistem sungai dataran tinggi
untuk memindahkan tailing. Perusahaan diminta untuk membangun pipa tailing ke
dataran rendah (2001, 2006). (Sumber Kompas.
5.
Mencemari sistem sungai dan lingkungan
muara sungai, dengan demikian melanggar standar baku mutu air (2004, 2006).
(Sumber Kompas.
6.
Membuang Air Asam Batuan (Acid Rock
Drainage) tanpa memiliki surat izin limbah berbahaya, sampai pada tingkatan
yang melanggar standar limbah cair industri, dan gagal membangun pos-pos
pemantauan seperti yang telah diperintahkan (2006). (Sumber Kompas)
7. Limbah
tailing PT FI telah meniumbun sekitar 110 km2 wilayah estuari tercemar,
sedangkan 20 – 40 km bentang sungai Ajkwa beracun dan 133 km2 lahan subur
terkubur. Saat periode banjir datang, kawasan-kawasan suburpun tercemar
Perubahan arah sungai Ajkwa menyebabkan banjir, kehancuran hutan hujan tropis
(21 km2), dan menyebabkan daerah yang semula kering menjadi rawa. Gangguan
kesehatan juga terjadi akibat masuknya orang luar ke Papua. Timika, kota
tambang PT FI , adalah kota dengan penderita HIV AIDS tertinggi di Indonesia.
(Sumber Kompas)
KESIMPULAN
Bahwa
PT Freeport Indonesia telah melanggar Hak-Hak para pekerja untuk mendapatkan
upah atau gaji yang layak sesuai risiko kerja yang dihadapi di lapangan, Hak
atas martabat manusia karena hak manusia itu sama mendapatkan pekerjaan yang
selayak-layaknya dan PT Freeport melanggar HAM karena sangat tidak adil dimana
kewajiban terhadap para karyawan tidak terpenuhi karena gaji yang diterima
tidak layak dibandingkan dengan pekerja Freeport negara lain dan merupakan
tambang dengan kualitas terbaik.
SARAN
:
Sebaiknya
pemerintah Indonesia cepat menanggapi dan menanggulangi permasalahan
pelanggaran Hak para pekerja karena banyak SDA yang tidak menikmati hasil dari
kekayaan alam, banyak yang masih kelaparan dan miskin jangan sampai negara luar
yang mendapatkan semakin banyak keuntungan . Selain itu jagalah kelestarian
lingkungan sekitar ,tindakan yang baik dan bermoral dilakukan atas kewajiban
dan kesadaran yang harus dilakukan.
Sumber
:
http://id.wikipedia.org/wiki/Freeport_Indonesia
news.bbc.co.uk
http://ekonomi.kompasiana.com/bisnis/2012/11/22/kebobrokan-freeport-pencemaran-lingkungan-pelanggaran-ham-perusaan-emas-terbesar-di-indonesia-510902.html
ferdyachmadrazzaaq/pelanggaran-ham-oleh-pt-freeport-di-papua-b-arat
afasharapan.blogspot.com/2013/09/etika-bisnis-ptfreeport.html