Selasa, 07 April 2015

Pelanggaran HAM dalam bisnis Pt. Freeport

Pelanggaran HAM dalam bisnis Pt. Freeport

Kasus PT.freeport


PENDAHULUAN

Awal mula PT.Freeport Indonesia berdiri pada tahun 190 suatu lembaga swasta dari Belanda  (KNAG) yaitu geografi kerajaan Belanda, menyelenggarakan suatu ekspedisi ke Papua yang tujuan utamanya adalah mengunjungi Pegunungan Salju yang berada di Papua. PT Freeport Indonesia merupakan jenis perusahaan multinasional (MNC), yaitu perusahaan internasional atau transnasional yang berpusat di satu negara tetapi cabang ada di berbagai negara maju dan berkembang.  Freeport Indonesia adalah sebuah perusahaan afiliasi dari freeport McMoran CopperPT & Gold Inc. PT Freeport Indonesia menambang, memproses dan melakukan eksplorasi terhadap bijih yang mengandung tembaga, emas dan perak. Beroperasi di daerah dataran tinggi provinsi Papua. Freepot Indonesia memasarkan hasilnya di seluruh penujuru dunia.
Menerapkan bisnis secara konsisten sehingga dapat mewujudkan hasil usaha yang sehat dan transparan  merupakan salah satu peran besar yang dapat diberikan  oleh dunia usaha untuk mendorong terciptanya pasar yang efisien,transparan dan mampu memberikan manfaat yang besar.

PEMBAHASAN

PT. Freeport Indonesia, perusahaan yang pernah terdaftar sebagai salah satu perusahaan multinasional terburuk tahun 1996 adalah potretnya nyata sektor pertambangan Indonesia. Keuntungan ekonomi yang dibayangkan tidak seperti yang dijanjikan, sebaliknya kondisi lingkungan dan masyarakat disekitar lokasi pertambangan terus memburuk dan menuai protes akibat berbagai pelanggaran hukum dan HAM dampak lingkungan serta pemiskinan rakyat sekitar tambang.

Hingga saat ini sulit sekali bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jelas dan menyeluruh mengenai dampak kegiatan pertambangan skala besar di Indonesia. Ketidak jelasan informasi tersebut akhirnya berbuah kepada konflik, yang sering berujung pada kekerasan, pelanggaran HAM dan korbannya kebanyakan adalah masyarakat sekitar tambang. Negara gagal memberikan perlindungan dan menjamin hak atas lingkungan yang baik bagi masyarakat, namun dilain pihak memberikan dukungan penuh kepada PT Freeport Indonesia, yang dibuktikan dengan pengerahan personil militer dan pembiaran kerusakan lingkungan dan hak penggajian karyawan harus beradu otot akan tetapi mogoknya hampir seluruh pekerja PT Freeport Indonesia disebabkan karena perbedaan indeks standar gaji yang diterapkan oleh manajemen pada operasional Freeport diseluruh dunia. Pekerja Freeport di Indonesia diketahui mendapatkan gaji lebih rendah dari pada pekerja Freeport di negara lain untuk level jabatan yang sama perundingannya masih menemui jalan buntu. Manajemen Freeport bersikeras menolak tuntutan pekerja, entah apa dasar pertimbangannya.

PT Freeport Indonesia mengatakan bahwa manajemen perusahaan PTFI akan berkomunikasi dengan Serikat Pekerja Seluruh indonesia (SPSI) demi mengantisipasi ancaman aksi mogok yang dilakukan pekerja. Karena isu aksi mogok tersebut terkait rencana pemutusan hubungan kerja terhadap tiga orang karyawan PTFI yang melakukan intimidasi fisik kepada karyawan lainnya.

Biaya CSR kepada sedikit rakyat Papua digembor gemborkan itu pun tidak seberapa karena tidak mencapai 1 persen keuntungan bersih PT Freeport. Malah rakyat Papua membayar lebih mahal karena harus menanggung akibat berupa kerusakan alam serta punahnya habitat Papua yang tidak ternilai seperti pemukiman asal tempat berbagai suku tinggal sekarang telah menjadi lahan pertambangan. Biaya reklamasi tersebut tidak akan bisa ditanggung generasi Papua.Umumnya korporasi berasal dari AS, pekerja adalah bagian dari aset perusahaan. Menjaga hubungan baik dengan pekerja adalah suatu keharusan. Sebab, di situlah terjadi hubungan mutualisme satu dengan yang lain. Perusahaan membutuhkan dedikasi dan loyalitas agar produksi semakin baik, sementara pekerja membutuhkan komitmen manajemen dalam hal pemberian gaji yang layak yang disni upah pegawai Freeport di indonesia sangat rendah dibanding pegawai atau pekerja Freeport di negara lain
Tidak hanya meminta hak  para pekerja kepada PT.Freeport tetapi menimbulkan dampak negatif  lain bagi masyarakat sekitar yaitu kerusakan lingkungan. Kerusakan lingkungan yang terjadi di sekitar lokasi PT Freeport Indonesia juga mencerminkan kondisi pembiaran pelanggaran hukum.

kasus pencemaran lingkungan :
1.      Gangguan ekologi: Freeport sempat menyatakan bahwa “Muara di hilir daerah pengendapan tailing kami adalah ekosistem yang berfungsi dan beraneka ragam dengan ikan dan udang yang melimpah.” Berbanding terbalik dengan kenyataan bahwa bagian luar Muara Ajkwa, termasuk daerah pantai Laut Arafura, mengalami penurunan jumlah hewan yang hidup dasar laut (bottom-dwelling animals) sebesar 40% hingga 70%. (Sumber Kompas.
2.      Telah lalai dalam pengelolaan limbah batuan, bertanggung jawab atas longsor berulang pada limbah batuan Danau Wanagon yang berujung pada kecelakaan fatal dan keluarnya limbah beracun yang tak terkendali (2000).(Sumber Kompas.
3.      Hendaknya membangun bendungan penampungan tailing yang sesuai standar teknis legal untuk bendungan, bukan yang sesuai dengan sistem sekarang yang menggunakan tanggul (levee) yang tidak cukup kuat (2001). (Sumber Kompas.
4.      Mengandalkan izin yang cacat hukum dari pegawai pemerintah setempat untuk menggunakan sistem sungai dataran tinggi untuk memindahkan tailing. Perusahaan diminta untuk membangun pipa tailing ke dataran rendah (2001, 2006). (Sumber Kompas.
5.      Mencemari sistem sungai dan lingkungan muara sungai, dengan demikian melanggar standar baku mutu air (2004, 2006). (Sumber Kompas.
6.      Membuang Air Asam Batuan (Acid Rock Drainage) tanpa memiliki surat izin limbah berbahaya, sampai pada tingkatan yang melanggar standar limbah cair industri, dan gagal membangun pos-pos pemantauan seperti yang telah diperintahkan (2006). (Sumber Kompas)
7.      Limbah tailing PT FI telah meniumbun sekitar 110 km2 wilayah estuari tercemar, sedangkan 20 – 40 km bentang sungai Ajkwa beracun dan 133 km2 lahan subur terkubur. Saat periode banjir datang, kawasan-kawasan suburpun tercemar Perubahan arah sungai Ajkwa menyebabkan banjir, kehancuran hutan hujan tropis (21 km2), dan menyebabkan daerah yang semula kering menjadi rawa. Gangguan kesehatan juga terjadi akibat masuknya orang luar ke Papua. Timika, kota tambang PT FI , adalah kota dengan penderita HIV AIDS tertinggi di Indonesia. (Sumber Kompas)

KESIMPULAN

Bahwa PT Freeport Indonesia telah melanggar Hak-Hak para pekerja untuk mendapatkan upah atau gaji yang layak sesuai risiko kerja yang dihadapi di lapangan, Hak atas martabat manusia karena hak manusia itu sama mendapatkan pekerjaan yang selayak-layaknya dan PT Freeport melanggar HAM karena sangat tidak adil dimana kewajiban terhadap para karyawan tidak terpenuhi karena gaji yang diterima tidak layak dibandingkan dengan pekerja Freeport negara lain dan merupakan tambang dengan kualitas terbaik.

SARAN :
Sebaiknya pemerintah Indonesia cepat menanggapi dan menanggulangi permasalahan pelanggaran Hak para pekerja karena banyak SDA yang tidak menikmati hasil dari kekayaan alam, banyak yang masih kelaparan dan miskin jangan sampai negara luar yang mendapatkan semakin banyak keuntungan . Selain itu jagalah kelestarian lingkungan sekitar ,tindakan yang baik dan bermoral dilakukan atas kewajiban dan kesadaran yang harus dilakukan.



Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Freeport_Indonesia
news.bbc.co.uk
http://ekonomi.kompasiana.com/bisnis/2012/11/22/kebobrokan-freeport-pencemaran-lingkungan-pelanggaran-ham-perusaan-emas-terbesar-di-indonesia-510902.html
ferdyachmadrazzaaq/pelanggaran-ham-oleh-pt-freeport-di-papua-b-arat
afasharapan.blogspot.com/2013/09/etika-bisnis-ptfreeport.html



Tidak ada komentar:

Posting Komentar