Sabtu, 08 Maret 2014

Pemahaman tentang Demokrasi sistem pemerintahan negara

www.gunadarma.ac.id
Pemahaman tentang Demokrasi

Pengertian Demokrasi
      Secara etimologis, demokrasi berasal bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat atau penduduk dan cratein yang berarti kekuasaan atau kedaulatan atau pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat Dengan demikian, secara bahasa demokrasi adalah keadaan negara di mana kedaulatan atau kekuasaan tertingginya berada di tangan rakyat. Konsep demokrasi diterima oleh hampir seluruh negara di dunia. Diterimanya konsep demokrasi disebabkan oleh keyakinan mereka bahwa konsep ini merupakan tata pemerintahan yang paling unggul dibandingkan dengan tata pemerintahan lainnya. Demokrasi telah ada sejak zaman Yunani Kuno. Presiden Amerika Serikat ke-16, Abraham Lincoln mengatakan demokrasi adalah government of the people, by the people and for the people.
       Keinginan orang –orang yang ada daalm kelompok tersebut ditentukan oleh pandangan hidupnya (weltanschaung) , falsafah hidupnya (filosofiche Gronslag) dan ideologi bangsa yang bersangkutan.
Dengan demikian demokrasi atau pemerintahan  rakyat di Indonesia didasarkan pada:
1.Nilai – nilai falsafah pancasila atau pemerintahan
2.Transformasi nilai – nilai pancasila pada bentuk dan system pemerintahan
3.Merupakan konsekuensi dan komitmen terhadap nilai – nilai pancasila dan UUD 1945
B. Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem pemerintahan Negara
      Setiap negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah negara yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicapainya. Ada berbagai bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara, antara lain:
  • Pemerintah Monarki: Monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional, dan monarki parlementer.
  • Pemerintahan Republik: berasal dari bahasa latin Res yang berarti pemerintahan dan Publica yang ebrarti rakyat. Dengan demikian Pemerintahan Republik dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).
Kekuasaan dalam Pemerintahan 
       Kekuasaan  pemerintahan dalam negara dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasaan yaitu :
  • kekuasaan legislatif (kekuasaan untuk membuat undang – udang yang dijalankan oleh parlemen),
  • kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan undang – undang yang dijalankan oleh pemerintahan), dan kekuasaan redetatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai, membuat perserikatan, dan tindakan – tindakan lainnya yang berkaitan dengan pihak luar negeri).
  • Kekuasaan yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif. (terori Trias Politica oleh John Locke).
Sedangkan menurut Monteque menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda dan terpisah satu sama lainnya. Masing – masing badan ini berdiri sendiri (independen) tanpa dipengaruhi oleh badan yang lainnya. Ketiganya adalah badan legilatif yang memegang kekuasaan untuk membuat undang – undang, badan eksekutif yang memegang kekuasaan untuk menjalankan undang – undang, dan badan yudikatif yang memegang kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang – undang.


Pemahaman Demokrasi di Indonesia
Dalam Sistem Kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu :
  • sistem multi partai (polyparty system),
  • sistem dua partai(biparty system)
  • sistem satu partai (monoparty system).
      Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.Hubungan antarpemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Model Sistem – sitem Pemerintahan Negara, ada empat macam sistem – sistem pemerintahan negara, yaitu;
  • sistem pemerintahan diktator (diktator bojouis dan proletar),
  • sistem pemerintahan parlementer, sistem pemerintahan presidensial,
  • sistem pemerintahan campuran.
Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
       Pancasila  sebagai landasan idiil bagi bangsa Indonesia memiliki arti bahwa pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan cita – cita, cita – cita hukum bangsa dan negara, serta cita – cita moral bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan yang pasti dalam penyelanggaraan pemerintahan negara Indonesia. Dalam hal ini ada dua hal yang mendasar yang digariskan secara sistematis, yaitu Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dan tata urut peraturan perundangan Republik Indonesia yang teridir dari UUD 1945, ketetapan MPR, UU dan PErpu, PP, Keppres dan peraturan Pelaksaan lainnya.  
        UUD 1945 sebagai sumber pokok sistem pemerintahan Republik Indonesia terdiri atas Hukum Dasar Tertulis, yaitu UUD 1945 (Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan) dan Hukum Dasar tidak Tertulis, yaitu perjanjian dasar yang dihormati, dijunjung tinggi serta ditaati oleh segenap warna negara, alat, dan lembaga negara dan diperlukan sama seperti Hukum Dasar Tertulis.

C. Klasifikasi Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan di bagi menjadi dua klasifikasi yaitu:
1.sistem pemerintahan presidensial
2.sistem pmerintahan parlementer
pada umumnya, Negara-negara didunia menganut salah satu dari system pemerintaha tersebut. Adanay system pemerintahan lain di anggap sebagai variasi atau kombinasi dari kedua sistem tersebut.
      Klasifikasi sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Sistem pemerintahan disebut parlementer apabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif. Sistem pemerintahan disebut presidensial apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan legislatif.
      Ada beberapa ciri-ciri dari pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut :
Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
Pemerintah atau kabinet terdiri dari atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksakan kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen
Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau raja/sultan dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan sebgai symbol kedaulatan dan keutuhan negara.

Kelebihan system pemerintahan parlementer
Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public jelas.
Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan

Cirri-ciri dari sisitem pemerintahan presidensial adalah sebagai berikut:
Peresiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parleman
Presiden tidakbisa membubarkan perleman seperti dalam sistem parlementer
Penyelenggara negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.

Kelebihan sistem pemerintahan presidensial
Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orangdiri.

Sumber :http://nureazizah13.wordpress.com/2010/03/31/pemahaman-tentang-demokrasi/
 http://deudinul.wordpress.com/2013/04/05/pemahaman-tentang-demokrasi/
 http://konsepdemokrasi.blogspot.com/
 
  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar