www.gunadarma.ac.id
Pemahaman tentang Demokrasi
Pemahaman tentang Demokrasi
Pengertian Demokrasi
Secara
etimologis, demokrasi berasal bahasa Yunani, yaitu demos yang
berarti rakyat atau penduduk dan cratein yang berarti
kekuasaan atau kedaulatan atau pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat
dan untuk rakyat Dengan demikian, secara bahasa demokrasi adalah
keadaan negara di mana kedaulatan atau kekuasaan tertingginya berada
di tangan rakyat. Konsep demokrasi diterima oleh hampir seluruh
negara di dunia. Diterimanya konsep demokrasi disebabkan oleh
keyakinan mereka bahwa konsep ini merupakan tata pemerintahan yang
paling unggul dibandingkan dengan tata pemerintahan lainnya.
Demokrasi telah ada sejak zaman Yunani Kuno. Presiden Amerika Serikat
ke-16, Abraham Lincoln mengatakan demokrasi adalah government of the
people, by the people and for the people.
Keinginan orang –orang
yang ada daalm kelompok tersebut ditentukan oleh pandangan hidupnya
(weltanschaung) , falsafah hidupnya (filosofiche Gronslag) dan
ideologi bangsa yang bersangkutan.
Dengan demikian demokrasi atau
pemerintahan rakyat di Indonesia didasarkan pada:
1.Nilai – nilai falsafah pancasila atau pemerintahan
2.Transformasi nilai – nilai pancasila pada bentuk
dan system pemerintahan
3.Merupakan konsekuensi dan komitmen terhadap nilai –
nilai pancasila dan UUD 1945
B. Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem
pemerintahan Negara
Setiap negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan
kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah
negara yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan
yang ingin dicapainya. Ada berbagai bentuk demokrasi dalam sistem
pemerintahan negara, antara lain:
- Pemerintah Monarki: Monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional, dan monarki parlementer.
- Pemerintahan Republik: berasal dari bahasa latin Res yang berarti pemerintahan dan Publica yang ebrarti rakyat. Dengan demikian Pemerintahan Republik dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).
Kekuasaan pemerintahan
dalam negara dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasaan yaitu :
- kekuasaan legislatif (kekuasaan untuk membuat undang – udang yang dijalankan oleh parlemen),
- kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan undang – undang yang dijalankan oleh pemerintahan), dan kekuasaan redetatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai, membuat perserikatan, dan tindakan – tindakan lainnya yang berkaitan dengan pihak luar negeri).
- Kekuasaan yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif. (terori Trias Politica oleh John Locke).
Sedangkan menurut Monteque menyatakan bahwa kekuasaan
negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang
berbeda dan terpisah satu sama lainnya. Masing – masing badan ini
berdiri sendiri (independen) tanpa dipengaruhi oleh badan yang
lainnya. Ketiganya adalah badan legilatif yang memegang kekuasaan
untuk membuat undang – undang, badan eksekutif yang memegang
kekuasaan untuk menjalankan undang – undang, dan badan yudikatif
yang memegang kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang –
undang.
Pemahaman Demokrasi di Indonesia
Dalam Sistem Kepartaian
dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu :
- sistem multi partai (polyparty system),
- sistem dua partai(biparty system)
- sistem satu partai (monoparty system).
Sistem pengisian jabatan
pemegang kekuasaan negara.Hubungan antarpemegang kekuasaan negara, terutama
antara eksekutif dan legislatif.
Model Sistem – sitem Pemerintahan Negara, ada empat
macam sistem – sistem pemerintahan negara, yaitu;
- sistem pemerintahan diktator (diktator bojouis dan proletar),
- sistem pemerintahan parlementer, sistem pemerintahan presidensial,
- sistem pemerintahan campuran.
Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila sebagai
landasan idiil bagi bangsa Indonesia memiliki arti bahwa pancasila
merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan
dan cita – cita, cita – cita hukum bangsa dan negara, serta cita
– cita moral bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara
mempunyai kedudukan yang pasti dalam penyelanggaraan pemerintahan
negara Indonesia. Dalam hal ini ada dua hal yang mendasar yang
digariskan secara sistematis, yaitu Pancasila sebagai sumber dari
segala sumber hukum dan tata urut peraturan perundangan Republik
Indonesia yang teridir dari UUD 1945, ketetapan MPR, UU dan PErpu,
PP, Keppres dan peraturan Pelaksaan lainnya.
UUD 1945 sebagai sumber
pokok sistem pemerintahan Republik Indonesia terdiri atas Hukum Dasar
Tertulis, yaitu UUD 1945 (Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan)
dan Hukum Dasar tidak Tertulis, yaitu perjanjian dasar yang
dihormati, dijunjung tinggi serta ditaati oleh segenap warna negara,
alat, dan lembaga negara dan diperlukan sama seperti Hukum Dasar
Tertulis.
C. Klasifikasi Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan di bagi menjadi dua klasifikasi
yaitu:
1.sistem pemerintahan presidensial
2.sistem pmerintahan parlementer
pada umumnya, Negara-negara didunia menganut salah satu
dari system pemerintaha tersebut. Adanay system pemerintahan lain di
anggap sebagai variasi atau kombinasi dari kedua sistem tersebut.
Klasifikasi sistem pemerintahan presidensial dan
parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan
legislatif. Sistem pemerintahan disebut parlementer apabila badan
eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan
langsung dari badan legislatif. Sistem pemerintahan disebut
presidensial apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan
langsung badan legislatif.
Ada beberapa ciri-ciri dari pemerintahan parlementer
adalah sebagai berikut :
Badan legislatif atau
parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung
oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar
sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
Pemerintah atau kabinet terdiri dari atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksakan kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen
Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau raja/sultan dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan sebgai symbol kedaulatan dan keutuhan negara.
Kelebihan system pemerintahan parlementer
Pembuat kebijakan dapat
ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat
antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif
dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
Garis tanggung jawab dalam
pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public jelas.
Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap
kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan
pemerintahan
Cirri-ciri dari sisitem pemerintahan presidensial
adalah sebagai berikut:
Peresiden tidak berada
dibawah pengawasan langsung parleman
Presiden tidakbisa
membubarkan perleman seperti dalam sistem parlementer
Penyelenggara negara berada ditangan presiden. Presiden
adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak
dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu
dewan majelis.
Kelebihan sistem pemerintahan presidensial
Badan eksekutif lebih stabil
kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
Masa jabatan badan eksekutif
lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan
Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia
adalah lima tahun.
Penyusun program kerja
kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk
jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orangdiri.
Sumber :http://nureazizah13.wordpress.com/2010/03/31/pemahaman-tentang-demokrasi/
http://deudinul.wordpress.com/2013/04/05/pemahaman-tentang-demokrasi/
http://konsepdemokrasi.blogspot.com/
http://deudinul.wordpress.com/2013/04/05/pemahaman-tentang-demokrasi/
http://konsepdemokrasi.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar