PENDAHULUAN
1.Latar
Belakang Masalah.
Tindak
pidana adalah tindakan yang tidak hanya dirumuskan oleh kitab
undang-undang hukum pidana sebagai kejahatan atau tindak pidana.
suatu tindakan atau tindak pidana mengingat tempat, waktu,kepentingan
dan kebijaksanaan golongan yang berkuasa dan pandangan
hidup,berhubungan dengan perkembangan sosial, ekonomi dan kebudayaan
pada masa dan tempat tertentu.
Kejahatan
merupakan salah satu kenyataan dalam kehidupan yang mana memerlukan
penanganan secara khusus. Hal tersebut dikarenakan kejahatan akan
menimbulkan keresahan dalam kehidupan masyarakat pada umumnya. Oleh
karena itu, selalu diusahakan berbagai upaya untuk menanggulangi
kejahatan tersebut, meskipun dalam kenyataannya sangat sulit untuk
memberantas kejahatan secara tuntas karena pada dasarnya kejahatan
akan senantiasa berkembang pula seiring dengan perkembangan
masyarakat.Perkembangan hukum akan selalu berkembang seiring dengan
perkembanggan masyarakat.
Demikian
pula permasalahan hukum juga akan ikut berkembang seiring dengan
perkembangan permasalahan yang terjadi dimasyarakat. Dimana salah
satu sifat hukum adalah dinamis.Perkembangan masyarakat yang begitu
pesat dan meningkatnya kriminalitas, di dalam kehidupan
bermasyarakat, berdampak kepada suatu kecenderuangan dari anggota
masyarakat itu sendiri untuk berinteraksi satu
dengan
yang lainnya, dalam interaksi ini sering terjadi sesuatu perbuatan
yang melanggar hukum atau kaidah-kaidah yang telah ditentukan dalam
masyarakat, untuk menciptakan rasa aman, tentram dan tertib, dalam
masyarakat.
Dalam
hal ini tidak semua anggota masyarakat mau untuk menaatinya, dan
masih saja ada yang menyimpang yang pada umumnya perilaku tersebut
kurang disukai oleh masyarakat.Semakin meningkatnya kriminalitas di
Indonesia berakibat timbulnya berbagai macam modus operandi dalam
terjadinya tindak pidana. Disamping itu, kurangnya pengetahuan
masyarakat tentang hukum pidana menyebabkan seorang menjadi korban
perbuatan pidana atau seorang pelaku pidana. Salah satu bentuk tindak
pidana yang terjadi di dalam masyarakat adalah tindak
pidana
pencabulan anak.Tindak pidana pencabulan adalah suatu tindak pidana
yang bertentanggan dan melanggar kesopanan dan kesusilaan seseorang
yang semuanya dalam lingkungan nafsu birahi kelamin.
Tindak
pidana pencabulan di atur dalam kitab undang-undang pidana (KUHP)
pada bab XIV Buku ke- II yakni dimulai dari Pasal 289-296 KUHP, yang
selanjutnya dikategorikan sebagai kejahatan terhadap
kesusilaan.Tindak pidana pencabulan tidak hanya di atur dalam KUHP
saja namun di atur pula pada UU No. 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak.Kitab Undang-undang Hukum Pidana menyatakan
perbuatan pencabulan terdapat pada Pasal 289 KUHP yang menyatakan
bahwa:
“Barang
siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan
memaksa
seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan padanya
perbuatan
dihukum karena salahnya melakukan perbuatan melanggar
kesopanan
dengan hukum penjara selama-lamanya Sembi
DAFTAR
ISI
PENDAHULUAN
1
DAFTAR
ISI
3
PEMBAHASAN
4
- Pengertian pencabualan 4
- Unsur-unsur tindak pidana pencabulan. 4
- Faktor-faktor tindak pidana pencabulan 5
- Modus yang sering terjadi. 5
- Jenis istilah pencabualan 6
- Faktor penyebab tindakan pidana pencabulan. 6
- Upaya penanggulangan tindakan asusila pencabulan 6
PENUTUP
7
DAFTAR
PUSTAKA
8
BAB II
PEMBAHASAN
A).Pengertian
Pencabulan
Pencabulan
merupakan kecenderungan untuk melakukan aktivitas seksual dengan
orang yang tidak berdaya seperti anak, baik pria maupun wanita,
dengan kekerasan maupun tanpa kekerasan. Pengertian pencabulan atau
cabul dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, diartikan sebagai berikut:
pencabulan adalah kata dasar dari cabul, yaitu kotor dan keji
sifatnya tidak sesuai dengan sopan santun
(tidak
senonoh), tidak susila, bercabul: berzinah, melakukan tindak pidana
asusila,mencabul: menzinahi, memperkosa, mencemari kehormatan
perempuan, dll.
B).Unsur-unsur
Tindak Pidana Pencabulan
Untuk
dapat menyatakan seseorang bersalah telah melakukan perbuatan cabul
yang melanggar Pasal 290 KUHP maka harus memenuhi unsur- unsur
sebagai berikut:
Unsur-unsur
Pasal 290
a..Unsur
objektif:
1).Barang
siapa;
Yang
dimaksud dengan perkataan barang siapa adalah menunjukkan bahwa siap
saja yang apabila orang tersebut terbukti memenuhi semua unsur dari
tindak pidana yang dimaksud di dalam ketentuan
pidana
yang diatur dalam Pasal 290 sub 1 e KUHP, maka ia dapat disebut
sebagai palaku dari tidak pidana tersebut.
2).Melakukan
pencabulan dengan seseorang;
Yang
dimaksud dengan malakukan pembuatan cabul adalah melakukan perbuatan
yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji dalam
lingkungan nafsu birahi kelamin,
misalnya
cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba, buah dada dan
sebagainya.
b.Unsur
subjektif:
Diketahuinya
bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya.
C).Tindak
pidana pencabulan dipengaruhi oleh faktor-faktor berikut:
a.Pihak
korban masih anak-anak sehingga tidak tahu akan berbuat apa-apa.
b.Pihak
korban mendapat ancaman dari pelaku bila memberitahukan apa yang
terjadi pada dirinya kepada orang lain
c.Pihak
korban merasa malu
d.Pihak
keluarga merasa malu sebab merupakan aib keluargamodus operandi
sebagai berikut
D).Modus
yang sering terjadi utuk melakukan tindakan pencabulan:
- Modus 1
Pelaku
melakukan tindak pidana perkosaan terhadap anak di bawah umur dengan
cara pelaku mengajak berkenalan dengan anak yang akan menjadi
korbannya, pelaku menawarkan sesuatu seperti mengantarkannya pulang
ataupun menjanjikan sesuatu. Setelah korban menerima penawaran
tersebut pelaku melakukan pencabulan.
- Modus 2
Pelaku
melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan
cara atau modus memberikan minuman yang dimana minuman tersebut telah
dicampurkan obat yang membuat anak menjadi tidur atau pingsan,
obat-obatan tersebut dengan mudah didapatkan diapotek menimbulkan
rasa kantuk yang kuat. Setelah korbannya tidak sadarkan diri kemudian
pelaku melakukan perkosaan.
- Modus 3
Pelaku
melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan cara pelaku
yang mempunyai jiwa yang dekat dengan anak-anak atau yang sering
berada di lingkungan anak-anak, mengajak bermain
ataupun
berbicara dengan anak kemudian mengajaknya ke suatu tempat dengan
iming-iming akan diberi sejumlah uang atau hadiah, setelah anak
tersebut mengiyakan ajakan pelaku, pelaku melakukan pencabulan.
- Modus 4
Modus
pelaku pencabulan yang menjadikan anak sebagai obyek perkosaannya
dengan cara berawal dari media elektronik berupa jejaringsosial
seperti yahoo, facebook, friendster dan lain-lain yang dimana usia
seorang anak sudah dapat mengetahui dan memakai kemajuan teknologi
tersebut, setelah pelaku berbincang atau dengan kata lain chatting
dengan korbannya anak, kemudian anak tersebut diajak bertemu dengan
pelaku dan setelah pelaku bertemu dengan anak yang akan menjadi
objeknya,
kemudian
pelaku menggiring anak tersebut ke suatu tempat untuk melakukan niat
jahat pelaku yaitu pencabulan dan modus-modus yang lainnya.
E).Beberapa
jenis istilah tentang pencabulan adalah:
1.Exhibitionism
seksual : sengaja memamerkan alat kelamin pada anak.
2.Voyeurism
: orang dewasa mencium anak dengan bernafsu.
3.Fonding
: mengelus/meraba alat kelamin seorang anak.
4.Fellatio
: orang dewasa memaksa anak untuk melakukan kontak mulut.
F).
faktor-faktor penyebab tindak pidana pencabulan yang dimana memiliki
motif beragam yaitu:
a.Pengaruh
perkembangan teknologi
b.Pengaruh
alkohol
c.Situasi
(adanya kesempatan)
d.Peranan
korban
e.Lingkungan:
- Keluarga: broken home, kesibukan orang tua
- Masyarakat
f.Tingkat
pendidikan rendah
g.Pekerjaan
(pengangguran)
h.Rasa
ingin tahu (anak)
G).
Upaya penanggulangan kejahatan asusila terutama pencabulan,
diantaranya:
1.Mengadakan
penyuluhan hukum.
2.Mengadakan
penyuluhan keagamaan.
Selain
upaya preventif di atas, juga diperlukan upaya represif sebagai
bentuk dari upaya penanggulangan kejahatan asusila termasuk
pencabulan. Penanggulangan yang dilakukan secara represif adalah
upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, berupa penjatuhan
atau pemberian sanksi pidana kepada pelaku kejahatan, dalam hal ini
dilakukan
oleh
kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan Lembaga permasyarakatan.
PENUTUP
A.Simpulan
Hasil
penelitian dan pembahasan pada bab-bab sebelumnya tersebut dapat
disimpulkan 2 (dua) hal sebagai berikut:
1.Faktor-faktor
yang dapat meningkatkan dan mempengaruhi
terjadinya
tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur , yaitu: faktor
rendahnya pendidikan dan ekonomi, faktor
lingkungan
atau tempat tinggal, faktor minuman (berakohol), faktor
teknologi
dan faktor peranan korban dalam ranah etiologi kriminologi
dapat
di dikategorikan pada teori yang tidak berorientasi pada kelas
sosial.
2.Dalam
mengatasi tindak pidana pencabulan dengan menegakan hukum dengan
baik.
Cara
mengatasinya adalah melakukan patrol/razia secara rutin dan
penyuluhan
hukum terhadap masyarakat di bantu oleh lembaga terkait,
yaitu:
BAPAS, BKBPP dan PEMDA yang berlaku.
B.
Saran
Saran
yang dapat penulis berikan berkaitan dengan permaaslahan yang
diajukan
adalah sebagai berikut:
1.Mayarakat
diharapkan dapat meningkatkan mentalitas, moralitas,
serta
keimananan dan ketaqwaan yang bertujuan untuk pengendalian diri
yang
kuat sehingga tidak mudah tergoda untuk melakukan sesuatu yang tidak
baik, dan juga untuk mencegah agar dapat menghindari pikiran dan
niat
yang kurang baik di dalam hati serta pikirannya.
2.Diharapkan
pemerintah dapat memberantas film-film atau bacaan
yang
mengandung unsur pornografi karena pornografi merupakan salah
satu
sebab terjadinya tindak pidan pencabulan. Tindakan ini di harapkan
dapat
mencegah ataupun mengurangi terjadinya tindak pidana pencabulan
terhadap
anak di bawah umur.
3.Kepolisian
diharapkan dapat mewujudkan perlindungan hukum
terhadap
korban dengan memberikan pendampingan psikiater untuk
menjaga
kejiwaan dari rasa trauma akibat tindak pidana pencabulan
tersebut
DAFTAR PUSTAKA
- Anwar, Moch. 1981.
Hukum
Pidana Bagian Khusus (KUHP buku II) jilid 2,Bandung: Alumni;
- Bassar, Soedrajat. 1999.
Tindak-tindak
Pidana Tertentu. Bandung: Ghalia;
- Dirjosiswoyo, Soejono. 1994.
Sinopsis
Kriminologi Indonesia, BandungMandar Maju;
- Gosita, Arif. 1993.
Masalah
Korban Kejahatan (Kumpulan Karangan).
- http://fh.unsoed.ac.id/sites/default/files/skripsi_0.pdf
pelajaran berharga senang bisa mampir di blog anda. info seputar alat bantu sex wanita
BalasHapusArtikel yang menarik Gan!!!
BalasHapusBuruan Gabung Sekarang Juga dan Dapatkan Bonus Hingga Jutaan Rupiah disetiap Harinya Hanya di mgmdomino