Minggu, 06 Juli 2014

POLITIK UANG

                       Politik Uang

BAB I
Pendahuluan

Memperhatikan kondisi politik yang berkembang saat ini , sebagian besar masyarakat sarat dengan praktek  politik uang baik pada saat pemilu Presiden, Gubernur, Bupati, bahkan sampai pemilihan Kepala desa( pilkades).Dikemas dalam berbagai  bentuk seperti pemberian hadiah,pembagian kupon, tambahan uang lembur, uang transport, sumbangan,dan sebagainya.Karena sudah melekatnya dengan masyarakat seolah tidak ada ruang untuk memberantasnya.
Barangkali inilah yang melatarbelakangi penyusunan makalah ini.Memberi pemahaman kepada pembaca dan masyarakat secara umum bahwa praktek polotik uang ini sangat berbahaya, dan merupa kan cikal bakal  munculnya korupsi. Agar  kita saling bahu membahu untuk memberantas praktek politik uang ini, sehingga tercipta pemerintahan yang bersih,adil, dan bijaksana di negeri kita tercinta ini.

B.    Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam maklah ini adalah:
1.     Apa pengertian politik uang ?
2.     Apa saja faktor-fakor  penyebab terjadinya praktek politik uang  ?
3.     Apa saja dampak yang di timbulkan oleh adanya praktek politik uang ?
4.     Hal-hal apakah yang perlu kita lakukan untuk memberantas praktek poliitik uang ?

BAB II
Pembahasan

A.    Pengertian politik uang
Kata politik mengacu pada segala sesutu yang berkaitan dengan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah. Karena politik uang cenderung terjadi  pada saat-saat pemilu, maka pengertian politik uang adalaa semua tindakan yang di sengaja oleh seseorang atau kelompok dengan memberi  atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada seseorang supaya menggunakan hak pilihnya dngan cara tertentu atau tidak menggunakan hak  pilihnya untuk memilih calon tertentu atau dengan sengaja menerima atau memberi dana kampanye dari atau kepada pihak-pihak tertentu.

B.    Faktor-faktor penyebab terjadinya praktek politik uang
Adapun di antara faktor-faktor penyebab terjadinya politik uang antara lain:
1.     Tidak adanya komitmen para pejabat, pegawai, kelompok tertentu, dan sebagian masyarakat dalam memegang keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.     Tidak adanya komitmen pejabat, pegawai, atau sebagaian masyarakat dalam memegang niali-nilai moral misalnya: jujur, berkata benar, dan sebagainya.
3.     Keinginan untuk memperoleh jabatan.
4.     Merupakan salah satu cara untuk mempertahankan kekuasaan.

C.    Dampak yang ditimbulakan oleh adanya praktek politik uang di antaranya adalah:
1.     Korupsi, ini merupakan dampak terbesar dari adanya praktek politik uang, karena ini merupakan salah satu cara para pejabat yang terpilih untuk mengembalikan biaya-biaya pada saat pemilu adalah dengan cara korupsi.Atau bisa kita katakan korupsi dilakukan untuk mengembalikan modal yang telah di investasikan ketika melakukan kampanye.
2.     Merusak tatanan  Demokrasi
Dalam konsep demokrasi kita kenal istilah dari rakyat, oleh rakyat,dan ntuk rakyat.Ini berarti rakyat berhak menentukan pilihannya kepada calon yang di khendakinya tanpa ada intervensi dari pihak lain.
Namun dengan adanya praktek pplitik uang maka semua itu solah dalam teori belaka.Karena masyarakat terikat oleh sebuah parpol yang memeberinya uang dan semisalnya. Karena sudah diberi uang masyarakat merasa berhutang budi kepada parpol yang memberinya uang tersebut, dan satu-satunya cara untuk membalas jasa tersebut adalah dengan memilih/mencoblos parpol tersebut.Sehingga motto pemilu yang bebas, jujur, dan adil hanya sebuah kata-kata yang terpampang di tepi-tepi jalan tanpa pernah di realisasikan.
3.     Akan makin tingginya biaya politik
Dengan adanya praktek politik uang , maka sebuah parpol di tuntuk untuk lebih memeras kantong, mengingat sudah terbiasanya masyarakat dengan pemberian uang dan barang lainnya atau bias kita katakan parpol yang lebih banyak mengeluarkan biaya akan keluar menjadi pemenang. Oleh karena itu parpol-parpol tersebut akan berusaha memberikan uang dan semisalnya kapada masyarakat melebihi parpol pesaingnya, agar masyarakat memilihnya.

D.    Beberapa hal yang perlu dilakukan untuk memberantas praktek politik uang, diantaranya adalah:
1.     Menanamkan niali-nilai keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa sejak dini. Denga semakin kuatnya keimanan kita bahwa Tuhan akan membalas setiap amal perbuatan yang berbuat baik akan dibalas dengan kebaikan dan yang berbuat jahat akan dibalas dengan azab atau siksa, maka akan semakin besar pula rasa takut kita untuk berbuat tidak baik seperti menyuap, tidak jujur, dan sebagainya.
2.     Hukuman yang tegas bagi oknum-oknum yang menyuap dan koruptor.
Tidak di pungkiri lagi bahwa hokum di Indonesia ini sangat lemah bagi mereka yang berkedudukan dan sangat tegas bagi masyarakat lemah, berapa banyak sudah koruptor yang hukumannya lebih ringan daripada pencuri ayam. Oleh karena itu jika kita hendak memberantas korupsi di negeri ini maka cara yang sangat efektif di antaranya adalah dengan memebrikan hukuman yang berat dan tegas tanpa pandang bulu kepada para koruptor .agar merek yang sudah melakuakan korupsi bias jera dan bagi mereka yang belum tidak berani melakukan korupsi.
3.     Transparansi
Ini merupakan salah satu penopang terwujudnya pemerintahan yang bersih, menurut para ahli akibat dari tidak adanya transparansi Indonesia telah terjamab kedalam kubangan korupsi yang berkepanjangan. Maka untuk keluar dari kubangan korupsi transparansi mutlak harus dilakukan baik pemerintah pusat maupun di bawahnya.
4.     Dukungan dari semua pihak
Karena praktek politik uang dan korupsi merupakan masalah yang sangat besar,kara-akarnya telah menjalar keseluruh lapisan masyarakat, maka untuk memberantasnya diprlukan kerjasama,usaha,dan dukungan dari semua pihak baik pemerintah, penegak hokum, dan masyarakat. Jika salah satu dari komponen tersebut tidak mendukung, maka pemerintahan yang bersih dari politik uang dan korupsi akan sulit terwujud.

BAB III
Penutup

A.    Kesimpulan
Dari uraian yang telah lalu kita bisa simpulkan bahwa politik uang bukanlah masalah yang sepele melainkan masalah yang sangat besar dan dampaknya akan akan sangat merugikan kita semua, untuk itu diperlukan kerjasama dari semua pihak untuk mengentaskannya, baik pemerintah pusat maupun daerah. serta dukungan dari masyarakat.

Daftar Pustaka
·       Elliot,Kimbley Ann, 1999. Korupsi dan Ekonomi Dunia. Jakarta. Yayasan Obor Indonesia
·       Rauf, Maswadi,2000, Konsesus Politik sebuah penjagaan teoritis. Jakarta. Direktorat Jenderal  Pendidikan Tinggi Depdiknas.
·       Hatta, Muhammad,dkk, 2000. Demokrasi,Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani: Jakarta. ICCE




Minggu, 29 Juni 2014

Politik dan Strategi Nasional

Pengertian Politik dan Strategi Nasional

Kata ”politik” secara etimologis berasal dari bahasa Yunani politeia, yang akar katanya adalah polis, berarti satuan kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara dan teia, berarti urusan.Dalam bahasa indonesia,politik dalam arti politics mempunyai kepentingan umum warga negara satuan bangsa.Politik merupakan suatu  rangkaian asas, prinsip, keadaan, jalan , cara , dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang di kehendaki.
Dalam bahasa inggris,politics adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara, dan alat yang digunakan untuk mencapai cita-cita atau tujuan tertentu.Sedangkan policy, yang dalam bahasa indonesia diterjemahkan sebagai kebijaksana, adalah pertimbangan-pertimbangan yang di anggap dapat menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita atau tujuan yang di kehendaki.
Strategi berasal dari bahasa Yunani yaitu strategia yang artinya the art of the general atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang adalah kelanjutan dari politik.
       Strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan . Strategi juga dapat diartikan yaitu suatu kerangka rencana dan tindakan yang dilakukan oleh seorang pemimpin yang berfokus ada tujuan jangka panjang suatu organisasi . Tujuan yang hendak dicapai adalah mendukung pencapaian tujuan-tujuan yang telah ditetapkan oleh Politik Nasional.
Demikian, strategi pada dasarnya merupakan suatu kerangka rencana dan tindakan yang disusun dan disiapkan dalam suatu rangkaian pentahapan yang masing-masing merupakan jawaban terhadap tantangn baru yang terjadi sebagai akibat dari langkah sebelumnya, dan keseluruhan proses terjadi dalam suatu arah yang telah digariskan.

Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional

Dasar pemikiran penyusunan politik dan strategi nasional yang terkandung dalam sistem manajemen  nasional, berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional. Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945.

Penyusunan Politik dan Strategi Nasional

Sejak tahun1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa lembaga-lembaga yang terdapat dalam suprastruktur politik adalah MPR,DPR,Presiden,BPK. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut dengan infrastruktur politik yang mencakup  pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diaturoleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan untuk penyusunan politik di tingkat suprastruktur politik dilakukan setelah presiden menerima GBHN.
Proses penyusunan politik strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia.

Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional

Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Tujuan pembangunan nasional adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahreraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan menjadi tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia. Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahir dan batin yang selaras, serasi dan seimbang.Maksudnya adalah setiap warga negara Indonesia harus ikut serta dan berperan dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan profesi dan kemampuan masing-masing.
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem, pembahasannya bersifat komperehensif strategis integral. Tujuannya pada penemuan dan pengenalan faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu. Manajemen nasional itu perpaduan antara tata nilai,struktur dan proses dalam mencapai kehematan,daya guna dan hasil guna dalam menggunakan sumber daya nasional. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa sebuah sistem sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, struktur, proses, fungsi, serta lingkungan yang memengaruhinya.

Keberhasilan Politik Strategi Nasional

Politik dan strategi nasional Indonesia akan berhasil dengan baik dan memiliki manfaat yang seluas-luasnya bagi peningkatan kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh rakyat, jikalau para warga negara terutama para penyelenggara negara memiliki moralitas, semangat, serta sikap mental yang mencerminkan kebaikan yang mana nantinya menjadi panutan bagi warganya.
Dengan demikian ketahanan nasional Indonesia akan terwujud dan akan menumbuhkan kesadaran rakyat untuk bela negara, serta kesadaran nasionalisme yang tinggi namun bermoral Ketuhanan Yang Maha Esa serta Kemanusiaan yang adil dan beradab.

Daftar Pustaka :
 Lemhanas. 2005. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : PT. Gramedia




www.gunadarma ac.id

Kamis, 19 Juni 2014

KETAHANAN NASIONAL

www.gunadarma.ac.id
Ketahanan Nasional

LATAR BELAKANG
Sejak proklamasi 17 Agustus 1945, kehidupan bangsa Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman baik dari dalam maupun dari luar negeri yang dapat membahayakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), seperti:
-  Agresi Militer Belanda.
-  Gerakan Separatis : PKI, DI/TII dan lain-lain.
-  Ditinjau dari geopolitik dan geostrategis dengan posisi geografis
Ketahanan nasional adalah konsisi kehidupan nasional yang harus diwujudkan, dengan pembinaan sejak dini, secara pribadi, keluarga, daerah dan nasional. Keuletan dan ketangguhan merupakan sebagai modal untuk meningkatkan kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, berdasarkan pemikiran geostrategis berupa : konsepsi yang dirancang dan dirumuskan dengan memperhatikan kondisi dan konstelasi geografis Indonesia.
Kemudian, apa itu Ketahanan Nasional Indonesia ?
Ketahahan Nasional Indonesia adalah Kondisi dinamik bangsa Indonesia meliputi segenap aspek kehidupan nasional terintegrasi berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan megatasi Ancaman, Gangguan, Hambatan, Tantangan (AGHT) baik yang datang dari dalam maupun dari luar negeri untuk menjamin identitas, integritas dan kelangsungan kondisi kehidupan nasional  merupakan pencerminan Ketahanan Nasional yang didasari oleh : 
-  Pancasila sebagai landasan idiil.
-  UUD 1945 sebagai landasan konstitusionil.
- Wawasan Nusantara sebagai landasan visional.

Pokok-pokok pikiran
1. Manusia Berbudaya.
2.Tujuan Nasional, Falsafah Bangsa Dan Idiologi Negara.

Hakekat Ketahanan Nasional Dan Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia
1. Hakekat Ketahanan Nasional Indonesia ialah Keuletan dan ketangguhan yang mengandun kemampuan mengembangkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup dan tujuan negara.

2. Hakekat Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia ialah Pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan nasional.

Asas – asas Ketahanan Nasional Indonesia
Tata laku ketahahan nasional berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara:
1.     Asas Kesejahteran dan Keamanan
Tanpa kesejahteraan dan keamanan, sistem kehidupan nasional tidak akan dapat berjalan berlangsung. 
2. Asas Komprehensif Integral atau Menyeluruh Terpadu
Ketahahan Nasional mencakup ketahanan segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh, menyeluruh dan terpadu. 
3. Asas Mawas ke Dalam atau Mawas ke Luar
Mawas ke Dalam bertujuan untuk menumbuhkan hakikat, sifat, dan kondisi kehidupan nasional berdasarkan nilai-nilai kemandirian yang proporsional untuk meningkatkan kualitas derajat kemandirian bangsa yang ulet dan tangguh.
Mawas ke Luar bertujuan untuk mengantisipasi dan mengatasi dampak lingkungan strategi luar negeri, serta menerima kenyataan keadaan di dunia internasional
4.Asas Kekeluargaan
Asas kekeluargaan ini mengandung nilai keadilan, kebersamaan, gotong royong, tenggang rasa dan tanggung jawab.

 Sifat Ketahanan Nasional Indonesia
Sifat ini terbentuk karena terkandung dari nilai-nilai landasan dan asas-asas, yaitu :
1.     Mandiri
2.     Dinamis
3.     Wibawa
4.     Konsultasi dan Kerjasama

Daftar Pustaka :
 Lemhanas. 2005. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : PT. Gramedia

















Minggu, 04 Mei 2014

TULISAN " TINDAKAN ASUSILA PENCABULAN "


PENDAHULUAN

1.Latar Belakang Masalah.

Tindak pidana adalah tindakan yang tidak hanya dirumuskan oleh kitab undang-undang hukum pidana sebagai kejahatan atau tindak pidana. suatu tindakan atau tindak pidana mengingat tempat, waktu,kepentingan dan kebijaksanaan golongan yang berkuasa dan pandangan hidup,berhubungan dengan perkembangan sosial, ekonomi dan kebudayaan pada masa dan tempat tertentu.
Kejahatan merupakan salah satu kenyataan dalam kehidupan yang mana memerlukan penanganan secara khusus. Hal tersebut dikarenakan kejahatan akan menimbulkan keresahan dalam kehidupan masyarakat pada umumnya. Oleh karena itu, selalu diusahakan berbagai upaya untuk menanggulangi kejahatan tersebut, meskipun dalam kenyataannya sangat sulit untuk memberantas kejahatan secara tuntas karena pada dasarnya kejahatan akan senantiasa berkembang pula seiring dengan perkembangan masyarakat.Perkembangan hukum akan selalu berkembang seiring dengan perkembanggan masyarakat.
Demikian pula permasalahan hukum juga akan ikut berkembang seiring dengan perkembangan permasalahan yang terjadi dimasyarakat. Dimana salah satu sifat hukum adalah dinamis.Perkembangan masyarakat yang begitu pesat dan meningkatnya kriminalitas, di dalam kehidupan bermasyarakat, berdampak kepada suatu kecenderuangan dari anggota masyarakat itu sendiri untuk berinteraksi satu
dengan yang lainnya, dalam interaksi ini sering terjadi sesuatu perbuatan yang melanggar hukum atau kaidah-kaidah yang telah ditentukan dalam masyarakat, untuk menciptakan rasa aman, tentram dan tertib, dalam masyarakat.
Dalam hal ini tidak semua anggota masyarakat mau untuk menaatinya, dan masih saja ada yang menyimpang yang pada umumnya perilaku tersebut kurang disukai oleh masyarakat.Semakin meningkatnya kriminalitas di Indonesia berakibat timbulnya berbagai macam modus operandi dalam terjadinya tindak pidana. Disamping itu, kurangnya pengetahuan masyarakat tentang hukum pidana menyebabkan seorang menjadi korban perbuatan pidana atau seorang pelaku pidana. Salah satu bentuk tindak pidana yang terjadi di dalam masyarakat adalah tindak
pidana pencabulan anak.Tindak pidana pencabulan adalah suatu tindak pidana yang bertentanggan dan melanggar kesopanan dan kesusilaan seseorang yang semuanya dalam lingkungan nafsu birahi kelamin.
Tindak pidana pencabulan di atur dalam kitab undang-undang pidana (KUHP) pada bab XIV Buku ke- II yakni dimulai dari Pasal 289-296 KUHP, yang selanjutnya dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kesusilaan.Tindak pidana pencabulan tidak hanya di atur dalam KUHP saja namun di atur pula pada UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Kitab Undang-undang Hukum Pidana menyatakan perbuatan pencabulan terdapat pada Pasal 289 KUHP yang menyatakan bahwa:
Barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan
memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan padanya
perbuatan dihukum karena salahnya melakukan perbuatan melanggar
kesopanan dengan hukum penjara selama-lamanya Sembi


DAFTAR ISI

PENDAHULUAN 1
DAFTAR ISI 3
PEMBAHASAN 4
  1. Pengertian pencabualan 4
  2. Unsur-unsur tindak pidana pencabulan. 4
  3. Faktor-faktor tindak pidana pencabulan 5
  4. Modus yang sering terjadi. 5
  5. Jenis istilah pencabualan 6
  6. Faktor penyebab tindakan pidana pencabulan. 6
  7. Upaya penanggulangan tindakan asusila pencabulan 6
PENUTUP 7
DAFTAR PUSTAKA 8




BAB II

PEMBAHASAN

A).Pengertian Pencabulan
Pencabulan merupakan kecenderungan untuk melakukan aktivitas seksual dengan orang yang tidak berdaya seperti anak, baik pria maupun wanita, dengan kekerasan maupun tanpa kekerasan. Pengertian pencabulan atau cabul dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, diartikan sebagai berikut: pencabulan adalah kata dasar dari cabul, yaitu kotor dan keji sifatnya tidak sesuai dengan sopan santun
(tidak senonoh), tidak susila, bercabul: berzinah, melakukan tindak pidana asusila,mencabul: menzinahi, memperkosa, mencemari kehormatan perempuan, dll.

B).Unsur-unsur Tindak Pidana Pencabulan
Untuk dapat menyatakan seseorang bersalah telah melakukan perbuatan cabul yang melanggar Pasal 290 KUHP maka harus memenuhi unsur- unsur sebagai berikut:
Unsur-unsur Pasal 290
a..Unsur objektif:
1).Barang siapa;
Yang dimaksud dengan perkataan barang siapa adalah menunjukkan bahwa siap saja yang apabila orang tersebut terbukti memenuhi semua unsur dari tindak pidana yang dimaksud di dalam ketentuan
pidana yang diatur dalam Pasal 290 sub 1 e KUHP, maka ia dapat disebut sebagai palaku dari tidak pidana tersebut.
2).Melakukan pencabulan dengan seseorang;
Yang dimaksud dengan malakukan pembuatan cabul adalah melakukan perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji dalam lingkungan nafsu birahi kelamin,
misalnya cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba, buah dada dan sebagainya.
b.Unsur subjektif:
Diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya.

C).Tindak pidana pencabulan dipengaruhi oleh faktor-faktor berikut:
a.Pihak korban masih anak-anak sehingga tidak tahu akan berbuat apa-apa.
b.Pihak korban mendapat ancaman dari pelaku bila memberitahukan apa yang terjadi pada dirinya kepada orang lain
c.Pihak korban merasa malu
d.Pihak keluarga merasa malu sebab merupakan aib keluargamodus operandi sebagai berikut

D).Modus yang sering terjadi utuk melakukan tindakan pencabulan:
  • Modus 1
Pelaku melakukan tindak pidana perkosaan terhadap anak di bawah umur dengan cara pelaku mengajak berkenalan dengan anak yang akan menjadi korbannya, pelaku menawarkan sesuatu seperti mengantarkannya pulang ataupun menjanjikan sesuatu. Setelah korban menerima penawaran tersebut pelaku melakukan pencabulan.
  • Modus 2
Pelaku melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan cara atau modus memberikan minuman yang dimana minuman tersebut telah dicampurkan obat yang membuat anak menjadi tidur atau pingsan, obat-obatan tersebut dengan mudah didapatkan diapotek menimbulkan rasa kantuk yang kuat. Setelah korbannya tidak sadarkan diri kemudian pelaku melakukan perkosaan.
  • Modus 3
Pelaku melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan cara pelaku yang mempunyai jiwa yang dekat dengan anak-anak atau yang sering berada di lingkungan anak-anak, mengajak bermain
ataupun berbicara dengan anak kemudian mengajaknya ke suatu tempat dengan iming-iming akan diberi sejumlah uang atau hadiah, setelah anak tersebut mengiyakan ajakan pelaku, pelaku melakukan pencabulan.
  • Modus 4
Modus pelaku pencabulan yang menjadikan anak sebagai obyek perkosaannya dengan cara berawal dari media elektronik berupa jejaringsosial seperti yahoo, facebook, friendster dan lain-lain yang dimana usia seorang anak sudah dapat mengetahui dan memakai kemajuan teknologi tersebut, setelah pelaku berbincang atau dengan kata lain chatting dengan korbannya anak, kemudian anak tersebut diajak bertemu dengan pelaku dan setelah pelaku bertemu dengan anak yang akan menjadi objeknya,
kemudian pelaku menggiring anak tersebut ke suatu tempat untuk melakukan niat jahat pelaku yaitu pencabulan dan modus-modus yang lainnya.

E).Beberapa jenis istilah tentang pencabulan adalah:
1.Exhibitionism seksual : sengaja memamerkan alat kelamin pada anak.
2.Voyeurism : orang dewasa mencium anak dengan bernafsu.
3.Fonding : mengelus/meraba alat kelamin seorang anak.
4.Fellatio : orang dewasa memaksa anak untuk melakukan kontak mulut.

F). faktor-faktor penyebab tindak pidana pencabulan yang dimana memiliki motif beragam yaitu:
a.Pengaruh perkembangan teknologi
b.Pengaruh alkohol
c.Situasi (adanya kesempatan)
d.Peranan korban
e.Lingkungan:
  • Keluarga: broken home, kesibukan orang tua
  • Masyarakat
f.Tingkat pendidikan rendah
g.Pekerjaan (pengangguran)
h.Rasa ingin tahu (anak)

G). Upaya penanggulangan kejahatan asusila terutama pencabulan, diantaranya:
1.Mengadakan penyuluhan hukum.
2.Mengadakan penyuluhan keagamaan.
Selain upaya preventif di atas, juga diperlukan upaya represif sebagai bentuk dari upaya penanggulangan kejahatan asusila termasuk pencabulan. Penanggulangan yang dilakukan secara represif adalah upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, berupa penjatuhan atau pemberian sanksi pidana kepada pelaku kejahatan, dalam hal ini dilakukan
oleh kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan Lembaga permasyarakatan.


PENUTUP

A.Simpulan
Hasil penelitian dan pembahasan pada bab-bab sebelumnya tersebut dapat disimpulkan 2 (dua) hal sebagai berikut:
1.Faktor-faktor yang dapat meningkatkan dan mempengaruhi
terjadinya tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur , yaitu: faktor rendahnya pendidikan dan ekonomi, faktor
lingkungan atau tempat tinggal, faktor minuman (berakohol), faktor
teknologi dan faktor peranan korban dalam ranah etiologi kriminologi
dapat di dikategorikan pada teori yang tidak berorientasi pada kelas sosial.
2.Dalam mengatasi tindak pidana pencabulan dengan menegakan hukum dengan baik.
Cara mengatasinya adalah melakukan patrol/razia secara rutin dan
penyuluhan hukum terhadap masyarakat di bantu oleh lembaga terkait,
yaitu: BAPAS, BKBPP dan PEMDA yang berlaku.

B. Saran
Saran yang dapat penulis berikan berkaitan dengan permaaslahan yang
diajukan adalah sebagai berikut:
1.Mayarakat diharapkan dapat meningkatkan mentalitas, moralitas,
serta keimananan dan ketaqwaan yang bertujuan untuk pengendalian diri
yang kuat sehingga tidak mudah tergoda untuk melakukan sesuatu yang tidak baik, dan juga untuk mencegah agar dapat menghindari pikiran dan
niat yang kurang baik di dalam hati serta pikirannya.
2.Diharapkan pemerintah dapat memberantas film-film atau bacaan
yang mengandung unsur pornografi karena pornografi merupakan salah
satu sebab terjadinya tindak pidan pencabulan. Tindakan ini di harapkan
dapat mencegah ataupun mengurangi terjadinya tindak pidana pencabulan
terhadap anak di bawah umur.
3.Kepolisian diharapkan dapat mewujudkan perlindungan hukum
terhadap korban dengan memberikan pendampingan psikiater untuk
menjaga kejiwaan dari rasa trauma akibat tindak pidana pencabulan
tersebut


DAFTAR PUSTAKA
  • Anwar, Moch. 1981.
Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP buku II) jilid 2,Bandung: Alumni;
  • Bassar, Soedrajat. 1999.
Tindak-tindak Pidana Tertentu. Bandung: Ghalia;
  • Dirjosiswoyo, Soejono. 1994.
Sinopsis Kriminologi Indonesia, BandungMandar Maju;
  • Gosita, Arif. 1993.
Masalah Korban Kejahatan (Kumpulan Karangan).
  • http://fh.unsoed.ac.id/sites/default/files/skripsi_0.pdf

LANDASAN,UNSUR DASAR dan HAKEKAT WAWASAN NUSANTARA


LANDASAN, UNSUR DASAR dan HAKEKAT WAWASAN NUSANTARA
I.Landasan Wawasan Nusantara

a.Landasan Idiil : Pancasila
Pancasila mencerminkan nilai keseimbangan, keserasian, keselarasan, persatuan, kesatuan
b.Landasan Konstitusional : UUD 1945
Konstitusi dasar yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c.Landasan Visional
Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu :
1.Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2.Memajukan kesejahteraan umum
3.Mencerdaskan kehidupan bangsa
4.Ikut melaksanakan ketertiban dunia
d.Landasan Konsepsional
Ketahanan nasional, merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (HTAG). Agar dapat mengatasinya, bangsa indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
e.Landasan Operasional
Garis Besar Haluan Negara adalah sebagi landasan operasional dalam wawasan nusantara, yang dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.

II.Unsur Dasar Wawasan Nusantara
a.Wadah ( Contour)
Wadah meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki kekayaan alam dan penduduk dengan aneka ragam budaya.
1.Wujud Wilayah
Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh perairan. Oleh karena itu Nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan didalamnya. Setelah negara kesatuan Republik Indonesia terbentuk, indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah dari kegiatan kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik. Sementara itu, wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah lembaga dalam wujud infrastruktur politik.
2.Tata Inti Organisasi
Tata inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara kekuasaaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Kedaulatan di tangan rakyat yang dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Sistem pemerintahan, menganut sistem presidensial. Presiden memegang kekuasaan bersadarkan UUD 1945. Indonesia adalah Negara hukum
( Rechtsstaat ) bukan Negara kekuasaan ( Machtsstaat ).
3.Tata Kelengkapan Organisasi
Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat mencakup partai politik, golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers seluruh aparatur negara

b.Isi (Content)
Aspirasi bangsa, cita-cita dan tujuan nasional UUD 1945. Isi menyangkut dua hal yang essensial, yaitu:
a.Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
b.Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal, utuh menyeluruh meliputi
1.Satu kesatuan wilayah nusantara yang mencakup daratan perairan dan dirgantara secara terpadu.
2.Satu kesatuan politik, dalam arti satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu ideologi dan identitas nasional.
3. Satu kesatuan sosial-budaya, dalam arti satu perwujudan masyarakat Indonesia atas dasar “Bhinneka Tunggal Ika”, satu tertib sosial dan satu tertib hukum.
4.Satu kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas kekeluargaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan.
5.Satu kesatuan pertahanan dan keamanan dalam satu sistem terpadu, yaitu sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).
6.Satu kesatuan kebijakan nasional dalam arti pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang mencakup aspek kehidupan nasional.
c.Tata Laku ( Conduct)
Hasil interaksi antara wadah dan isi, yang terdiri dari laku batiniah (jiwa, semangat,dan mentalitas) dan lahiriah (tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia). Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan. Meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian. Kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa

III.Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikatnya adalah cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Berarti, setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara untuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara.

Daftar Pustaka :
Lemhanas. 2005. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : PT. Gramedia

www.gunadarma.ac.id

Minggu, 20 April 2014

IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA DALAM KEHIDUPAN NASIONAL

www.gunadarma.ac.id


IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA DALAM KEHIDUPAN NASIONAL
Pengertian Wawasan Nusantara.
Wawasan Nusantara berdasarkan Tap MPR Tahun 1993 dan 1998, Wawasan Nusantara merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 yaitu : cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam meyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Wawasan Nusantara Menurut Kelompok Kerja Wawasan Nusantara Untuk Diusulkan Menjadi Tap MPR Yang Dibuat Lemhanas Tahun 1999.
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam meyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

Ajaran Dasar Wawasan Nusantara.
Acuan pokok ajaran dasar wawasan nusantara ialah wawasan nusantara sebagai geopolitik Indonesia yaitu Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebinekaan dalam setiap kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Landasan Idiil adalah Pancasila .
Landasan Konstitusional adalah UUD 1945.

Unsur Dasar Konsepsi Wawasan Nusantara.
Konsepsi Wawasan Nusantara terdiri atas 3 unsur dasar :
Wadah (Contour). Meliputi, wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya adalah bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Setelah merdeka NKRI mempunyai organisasi kenegaraan yang merupakan wadah, bagi berbagai kegiatan kenegaraan dala wujud Supra Struktur Politik dan berbagai kegiatan kemasyarakatan dalam wujud Infra Struktur Politik.
Isi (Content). Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di dalam masyarakat dan dicita-citakan, serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Isi menyangkut 2 hal yang esensial :
             Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya dalam pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
             Persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
 • Tata Laku (Conduct). Tata laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan Isi yang terdiri atas:
             Tata Laku Batiniah, mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
             Tata Laku Lahiriah, mencerminkan tindakan, perbuatan dan perilaku bangsa Indonesia.
Kedua hal tersebut mencerminkan jatidiri dan kepribadian bangsa Indonesia yang berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang mempunyai rasa bangga dan cinta terhadap tanah air dan bangsa sehingga menimbulkan nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.

Hakikat Wawasan Nusantara.
Hakikat Wawasan Nusantara adalah:
            Keutuhan Nusantara atau Nasional, dalam pengertian : Cara pandang yang utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Ini berarti, setiap warga bangsa dan aparat negara, harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia.

Asas Wawasan Nusantara.
            Asas Wawasan Nusantara adalah ketentuan ketentuan atau kaidah-kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen atau unsur pembentuk bangsa (suku, bangsa, golongan dll) terhadap kesepakatan atau komitmen bersama.
Jika asas Wawasan Nusantara diabaikan maka berarti cerai berainya bangsa dan negara Indonesia. Asas Wawasan Nusantara terdiri dari :
Kepentingan yang sama.
Keadilan.
Kejujuran.
Solidaritas.
Kerjasama.
Kesetiaan.

Arah Pandang Wawasan Nusantara.
Arah pandang wawasan nusantara meliputi :
Arah Pandang Ke Dalam. Bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional baik aspek alamiah dan aspek sosial.
Arah pandang ke dalam mengandung arti, bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan.
Arah Pandang Ke Luar. Bertujuan menjamin kepentingan nasional dalam pergaulan dunia yang serba berubah dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial serta mengembangkan suatu kerjasama dan saling menghormati.
            Arah pandang keluar mengandung arti, bangsa Indonesia dalam semua aspek kehidupan internasional harus berusaha untuk mengamankan kepentingan nasional dalam semua aspek kehidupan baik politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan demi tercapainya tujuan nasional.

Kedudukan, Fungsi dan Tujuan Wawasan Nusantara.
Kedudukan Wawasan Nusantara.
* Landasan Visional, sebagai ajaran yang diyakini kebenarannya, agar tidak terjadi penyimpangan dalam pencapaian tujuan nasional.
* Wawasan Nusantara dalam Paradigma Nasional dapat dilihat dari stratifikasinya :
  1. Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai Landasan Idiil.
  2. UUD 1945 sebagai konstitusi negara berkedudukan sebagai Landasan Konstitusional.
  3. Wawasan Nusantara sebagai visi nasional berkedudukan sebagai Landasan Visional.
  4. Ketahanan Nasional sebagai konsepsi nasional berkedudukan sebagai Landasan Konsepsional.
  5. GBHN Sebagai Politik Strategi Nasional (Kebijakan Dasar Nasional) berkedudukan sebagai Landasan Operasional.
Fungsi Wawasan Nusantara. Wawasan Nusantara berfungsi sebagai :
            Pedoman, motivasi, dorongan dan rambu-rambu dalam menentukan kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh masyarakat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Tujuan Wawasan Nusantara.
Wawasan Nusantara bertujuan, mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan orang perorang ataupun golongan.

SASARAN IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA DALAM KEHIDUPAN NASIONAL
            Sasaran implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan nasional adalah menjadi pola yang mendasari cara berfikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi, menangani berbagai permasalahan menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh dalam bidang :
 *   Politik, menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis.
* Ekonomi, menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.
*  Sos-Bud, menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui dan menerima serta menghormati : segala bentuk perbedaan (kebhinekaan) sebagai kenyataan yang hidup disekitarnya dan sekaligus sebagai karunia Tuhan.
*    Han-Kam, menumbuhkembangkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara pada setiap warga negara Indonesia.

Pemasyarakatan (sosialisasi) dari Wawasan Nusantara dibagi menjadi dalam :
1. Menurut sifat atau cara penyampaiannya, dapat dilaksanakan sebagai berikut:
a. Langsung, yang terdiri dari Ceramah, Diskusi atau Dialog, Tatap Muka.
b. Tidak Langsung, yang terdiri dari Media Elektronik, Media cetak.
2. Menurut metode penyampaiannya berupa :
a.   Ketauladanan
            Melalui metode penularan ketauladanan dalam sikap perilaku sehari-hari kepada lingkungannya terutama dengan memberikan contoh-contoh berfikir, bersikap dan bertindak mementingkan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi dan atau golongan sehingga menimbulkan semangat kebangsaan yang selalu cinta tanah air
b.   Edukasi
            Melalui metode pendekatan
            Formal, pendidikan umum atau pembentukan, dimulai dari tingkat TK (Taman Kanak-kanak) sampai Perguruan Tinggi, pendidikan karir disemua strata dan bidang profesi dan penataran atau kursus-kursus, dsb.
            Informal, dapat dilaksanakan di lingkungan rumah atau keluarga, di lingkungan pemukiman, di lingkungan pekerjaan dan dalam lingkungan organisasi kemasyarakatan.
            Komunikasi. Melalui metode komunikasi tujuan yang ingin dicapai dari pemasyarakatan (sosialisasi) dari Wawasan Nusantara adalah : tercapainya hubungan komunikasi (timbal balik) secara baik akan mampu menciptakan iklim/suasana yang saling menghargai, menghormati, mawas diri dan tenggang rasa sehingga terjadi kesatuan bahasa dan tujuan tentang Wawasan Nusantara.  
             Integrasi. Melalui metode integrasi tujuan yang ingin dicapai dari pemasyarakatan (sosialisasi) Wawasan Nusantara adalah : terjalinnya persatuan dan kesatuan. Pengertian serta pemahaman tentang Wawasan Nusantara yang mampu memantapkan untuk membatasi sumber konflik di dalam tubuh bangsa Indonesia pada saat ini maupun di masa yang akan datang, kesadaran mengutamakan kepentingan nasional dan cita-cita serta tujuan nasional yang didasari Wawasan Nusantara.
TANTANGAN IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA
            Dewasa ini kita menyaksikan bahwa kehidupan manusia baik secara individu dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara semuanya sedang mengalami siatu proses perubahan dan kita juga menyadari bahwa faktor yang mendorong terjadinya proses perubahan tersebut adalah nilai-nilai kehidupan baru yang dibawakan oleh negara-negara maju dengan kekuatan penetrasi globalnya.
Tetapi jika kita menengok sejarah kehidupan manusia dan alam semesta itu sendiri perubahan dalam kehidupan itu adalah suatu hal yang wajar, yang alamiah. Tidak ada kehidupan dunia itu yang abadi atau kekal kecuali berkaitan dengan Wawasan Nusantara yang sarat dengan nilai-nilai budaya bangsa dan dibentuk dalam proses panjang sejarah perjuangan bangsa.
            Akankah wawasan bangsa Indonesia tentang persatuan kesatuan itu larut atau hanyut tanpa bekas atau akan tetap kokoh dan mampu bertahan dalam terpaan dan gempuran nilai global yang menantang Wawasan Persatuan Bangsa Indonesia antara lain pemberdayaan rakyat yang optimal, dunia tanpa batas, serta era baru kapitalisme dan kesadaran warga negara.
1. Pemberdayaan Masyarakat.
2. Dunia Tanpa Batas.
3. Era Baru Kapitalisme.
4. Kesadaran Warga Negara.
PROSPEK IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA
Berdasarkan beberapa teori mengemukakan rumusan atau pandangan global sebagai berikut :
1. Global Paradox. Memberikan pesan bahwa negara harus mampu memberikan peranan sebesar-besarnya kepada rakyatnya.
2. Borderless World dan The End Of Nation State. Mengatakan bahwa batas wilayah geografi negara relatif tetap, tetapi kekuatan ekonomi dan budaya global akan menembus batas tersebut. Selanjutnya pemerintah daerah perlu diberi peranan yang lebih berarti.
3. Lester Thurow dalam bukunya The future Of Capitalism. Memberikan gambaran bahwa strategi baru kapitalisme adalah mengupayakan keseimbangan antara kepentingan individu atau kelompok dengan masyarakat banyak serta antara negara maju dengan negara berkembang.
4. Hezel Handerson dalam bukunya Building Win Win World. Mengatakan bahwa perlu ada perubahan nuansa perang ekonomi menjadi masyarakat dunia yang lebih bekerjasama, memanfaatkan teknologi yang bersih lingkungan serta pemerintahan yang demokratis.
5. Ian Marison dalam bukunya The Second Curve. Dijelaskan bahwa dalam era baru timbul adanya peranan yang lebih besar dari pasar, peranan konsumen dan teknologi baru yang mengantar terwujudnya masyarakat itu.
Dari pesan-pesan yang disampaikan dalam nilai yang berkekuatan global tersebut di atas ternyata tidak ada satupun yang menyatakan tentang perlu adanya persatuan bangsa, sehingga akan berdampak konflik antar bangsa karena kepentingan nasionalnya tidak terpenuhi.
kesimpulan bahwa Wawasan Nusantara sebagai cara pandang bangsa Indonesia dan sebagai Visi nasional yang mengutakan persatuan dan kesatuan bangsa masih tetap valid baik saat sekarang maupun di masa yang akan datang, sehingga prospek Wawasan Nusantara dalam era mendatang masih tetap relevan dengan norma-norma global. Dalam menghadapi gempuran global perlu lebih diketengahkan fakta kebhinekaan dalam setiap rumusan yang memuat kata persatuan dan kesatuan sehingga dalam implementasinya perlu lebih diberdayakan peranan daerah dan rakyat kecil. Hal tersebut dapat diwujudkan apabila dipenuhi adanya faktor-faktor dominan yaitu: keteladanan kepemimpinan nasional, pendidikan yang berkualitas dan bermoral kebangsaan, media massa yang mampu memberikan informasi dan kesan yang positif, serta keadilan dalam penegakkan hukum dalam arti pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa dalam wadah NKRI.

KEBERHASILAN IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA
            Wawasan Nusantara agar menjadi pola yang mendasai cara berfikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi dan menangani permasalahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang berorientasi kepada kepentingan rakyat dan keutuhan wilayahtanah air yang mencakup implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamananserta tantangan-tantangan terhadap
Wawasan Nusantara diperlukan kesadaran setiap warga negara Indonesia untuk:
1. Mengerti, memahami dan menghayati tentang hak dan kewajiban warga negara sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara.
2. Mengeri, memahami dan menghayati tentang bangsa yang telah menegara bahwa di dalam menyelenggarakan kehidupan memerlukan Konsepsi Wawasan Nusantara yaitu Wawasan Nusantara sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki cara pandang/wawasan nusantara guna mencapai cita-cita dan tujuan nasional. Untuk mengetuk hati nurani setiap warga negara Indonesia agar sadar bermasyarakat, berbangsa dan bernegara diperlukan pendekatan /sosialisasi/ pemasyarakatan dengan program yang teratur, terjadwal dan terarah, sehingga akan terwujud keberhasilan dari implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan nasional guna mewujudkan Ketahanan Nasional.

sumber : http://zafiqhizaf.wordpress.com/2013/06/03/implementasi-wawasan-nusantara-dalam-kehidupan-nasional
Pendidikan kewarganegaraan,gramedia pustaka utama