Politik Uang
BAB
I
Pendahuluan
Memperhatikan
kondisi politik yang berkembang saat ini , sebagian besar masyarakat
sarat dengan praktek politik uang baik pada saat pemilu
Presiden, Gubernur, Bupati, bahkan sampai pemilihan Kepala desa(
pilkades).Dikemas dalam berbagai bentuk seperti pemberian
hadiah,pembagian kupon, tambahan uang lembur, uang transport,
sumbangan,dan sebagainya.Karena sudah melekatnya dengan masyarakat
seolah tidak ada ruang untuk memberantasnya.
Barangkali
inilah yang melatarbelakangi penyusunan makalah ini.Memberi pemahaman
kepada pembaca dan masyarakat secara umum bahwa praktek polotik uang
ini sangat berbahaya, dan merupa kan cikal bakal munculnya
korupsi. Agar kita saling bahu membahu untuk memberantas
praktek politik uang ini, sehingga tercipta pemerintahan yang
bersih,adil, dan bijaksana di negeri kita tercinta ini.
B.
Rumusan Masalah
Adapun
rumusan masalah dalam maklah ini adalah:
1.
Apa pengertian politik uang ?
2.
Apa saja faktor-fakor penyebab terjadinya praktek politik uang
?
3.
Apa saja dampak yang di timbulkan oleh adanya praktek politik uang ?
4.
Hal-hal apakah yang perlu kita lakukan untuk memberantas praktek
poliitik uang ?
BAB
II
Pembahasan
A.
Pengertian politik uang
Kata
politik mengacu pada segala sesutu yang berkaitan dengan kebijakan
yang dibuat oleh pemerintah. Karena politik uang cenderung terjadi
pada saat-saat pemilu, maka pengertian politik uang adalaa semua
tindakan yang di sengaja oleh seseorang atau kelompok dengan memberi
atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada seseorang supaya
menggunakan hak pilihnya dngan cara tertentu atau tidak menggunakan
hak pilihnya untuk memilih calon tertentu atau dengan sengaja
menerima atau memberi dana kampanye dari atau kepada pihak-pihak
tertentu.
B.
Faktor-faktor penyebab terjadinya praktek politik uang
Adapun
di antara faktor-faktor penyebab terjadinya politik uang antara lain:
1.
Tidak adanya komitmen para pejabat, pegawai, kelompok tertentu, dan
sebagian masyarakat
dalam memegang keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Tidak adanya komitmen pejabat, pegawai, atau sebagaian masyarakat
dalam memegang niali-nilai moral misalnya: jujur, berkata benar, dan
sebagainya.
3.
Keinginan untuk memperoleh jabatan.
4.
Merupakan salah satu cara untuk mempertahankan kekuasaan.
C.
Dampak yang ditimbulakan oleh adanya praktek politik uang di
antaranya adalah:
1.
Korupsi, ini merupakan dampak terbesar dari adanya praktek politik
uang, karena ini merupakan salah satu cara para pejabat yang terpilih
untuk mengembalikan biaya-biaya pada saat pemilu adalah dengan cara
korupsi.Atau bisa kita katakan korupsi dilakukan untuk mengembalikan
modal yang telah di investasikan ketika melakukan kampanye.
2.
Merusak tatanan Demokrasi
Dalam
konsep demokrasi kita kenal istilah dari rakyat, oleh rakyat,dan ntuk
rakyat.Ini berarti rakyat berhak menentukan pilihannya kepada calon
yang di khendakinya tanpa ada intervensi dari pihak lain.
Namun
dengan adanya praktek pplitik uang maka semua itu solah dalam teori
belaka.Karena masyarakat terikat oleh sebuah parpol yang memeberinya
uang dan semisalnya. Karena sudah diberi uang masyarakat merasa
berhutang budi kepada parpol yang memberinya uang tersebut, dan
satu-satunya cara untuk membalas jasa tersebut adalah dengan
memilih/mencoblos parpol tersebut.Sehingga motto pemilu yang bebas,
jujur, dan adil hanya sebuah kata-kata yang terpampang di tepi-tepi
jalan tanpa pernah di realisasikan.
3.
Akan makin tingginya biaya politik
Dengan
adanya praktek politik uang , maka sebuah parpol di tuntuk untuk
lebih memeras kantong, mengingat sudah terbiasanya masyarakat dengan
pemberian uang dan barang lainnya atau bias kita katakan parpol yang
lebih banyak mengeluarkan biaya akan keluar menjadi pemenang. Oleh
karena itu parpol-parpol tersebut akan berusaha memberikan uang dan
semisalnya kapada masyarakat melebihi parpol pesaingnya, agar
masyarakat memilihnya.
D.
Beberapa hal yang perlu dilakukan untuk memberantas praktek politik
uang, diantaranya adalah:
1.
Menanamkan niali-nilai keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa sejak
dini. Denga semakin kuatnya keimanan kita bahwa Tuhan akan membalas
setiap amal perbuatan yang berbuat baik akan dibalas dengan kebaikan
dan yang berbuat jahat akan dibalas dengan azab atau siksa, maka akan
semakin besar pula rasa takut kita untuk berbuat tidak baik seperti
menyuap, tidak jujur, dan sebagainya.
2.
Hukuman yang tegas bagi oknum-oknum yang menyuap dan koruptor.
Tidak
di pungkiri lagi bahwa hokum di Indonesia ini sangat lemah bagi
mereka yang berkedudukan dan sangat tegas bagi masyarakat lemah,
berapa banyak sudah koruptor yang hukumannya lebih ringan daripada
pencuri ayam. Oleh karena itu jika kita hendak memberantas korupsi di
negeri ini maka cara yang sangat efektif di antaranya adalah dengan
memebrikan hukuman yang berat dan tegas tanpa pandang bulu kepada
para koruptor .agar merek yang sudah melakuakan korupsi bias jera dan
bagi mereka yang belum tidak berani melakukan korupsi.
3.
Transparansi
Ini
merupakan salah satu penopang terwujudnya pemerintahan yang bersih,
menurut para ahli akibat dari tidak adanya transparansi Indonesia
telah terjamab kedalam kubangan korupsi yang berkepanjangan. Maka
untuk keluar dari kubangan korupsi transparansi mutlak harus
dilakukan baik pemerintah pusat maupun di bawahnya.
4.
Dukungan dari semua pihak
Karena
praktek politik uang dan korupsi merupakan masalah yang sangat
besar,kara-akarnya telah menjalar keseluruh lapisan masyarakat, maka
untuk memberantasnya diprlukan kerjasama,usaha,dan dukungan dari
semua pihak baik pemerintah, penegak hokum, dan masyarakat. Jika
salah satu dari komponen tersebut tidak mendukung, maka pemerintahan
yang bersih dari politik uang dan korupsi akan sulit terwujud.
BAB
III
Penutup
A.
Kesimpulan
Dari
uraian yang telah lalu kita bisa simpulkan bahwa politik uang
bukanlah masalah yang sepele melainkan masalah yang sangat besar dan
dampaknya akan akan sangat merugikan kita semua, untuk itu diperlukan
kerjasama dari semua pihak untuk mengentaskannya, baik pemerintah
pusat maupun daerah. serta dukungan dari masyarakat.
Daftar
Pustaka
·
Elliot,Kimbley Ann, 1999. Korupsi dan Ekonomi Dunia. Jakarta. Yayasan
Obor Indonesia
·
Rauf, Maswadi,2000, Konsesus Politik sebuah penjagaan teoritis.
Jakarta. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas.
·
Hatta, Muhammad,dkk, 2000. Demokrasi,Hak Asasi Manusia dan Masyarakat
Madani: Jakarta. ICCE
Tidak ada komentar:
Posting Komentar