LANDASAN,
UNSUR DASAR dan HAKEKAT WAWASAN NUSANTARA
I.Landasan
Wawasan Nusantara
a.Landasan
Idiil : Pancasila
Pancasila
mencerminkan nilai keseimbangan, keserasian, keselarasan, persatuan,
kesatuan
b.Landasan
Konstitusional : UUD 1945
Konstitusi
dasar yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
c.Landasan
Visional
Wawasan
nusantara sebagai wawasan nasional bangsa indonesia merupakan ajaran
yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar
tidak terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan
mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional yang tercantum dalam
pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu :
1.Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2.Memajukan
kesejahteraan umum
3.Mencerdaskan
kehidupan bangsa
4.Ikut
melaksanakan ketertiban dunia
d.Landasan
Konsepsional
Ketahanan
nasional, merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan
ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kemampuan
sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan
konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya,
bangsa Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan
dan gangguan (HTAG). Agar dapat mengatasinya, bangsa indonesia harus
memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan
ketahanan nasional.
e.Landasan
Operasional
Garis
Besar Haluan Negara adalah sebagi landasan operasional dalam wawasan
nusantara, yang dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor : IV/MPR/1973
pada tanggal 22 Maret 1973.
II.Unsur
Dasar Wawasan Nusantara
a.Wadah (
Contour)
Wadah
meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki kekayaan alam dan
penduduk dengan aneka ragam budaya.
1.Wujud
Wilayah
Batas
ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di
dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh
perairan. Oleh karena itu Nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan
serta dihubungkan oleh perairan didalamnya. Setelah negara kesatuan
Republik Indonesia terbentuk, indonesia memiliki organisasi
kenegaraan yang merupakan wadah dari kegiatan kenegaraan dalam wujud
suprastruktur politik. Sementara itu, wadah dalam kehidupan
bermasyarakat adalah lembaga dalam wujud infrastruktur politik.
2.Tata
Inti Organisasi
Tata inti
organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk
dan kedaulatan negara kekuasaaan pemerintah, sistem pemerintahan,
dan sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang
berbentuk republik. Kedaulatan di tangan rakyat yang dilaksanakan
sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Sistem pemerintahan, menganut sistem presidensial. Presiden memegang kekuasaan bersadarkan UUD 1945. Indonesia adalah Negara hukum
Sistem pemerintahan, menganut sistem presidensial. Presiden memegang kekuasaan bersadarkan UUD 1945. Indonesia adalah Negara hukum
(
Rechtsstaat ) bukan Negara kekuasaan ( Machtsstaat ).
3.Tata
Kelengkapan Organisasi
Wujud tata
kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran
bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat mencakup partai
politik, golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers seluruh
aparatur negara
b.Isi
(Content)
Aspirasi
bangsa, cita-cita dan tujuan nasional UUD 1945. Isi menyangkut dua
hal yang essensial, yaitu:
a.Realisasi
aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian
cita-cita dan tujuan nasional.
b.Persatuan
dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan
nasional.
Asas
keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal, utuh
menyeluruh meliputi
1.Satu
kesatuan wilayah nusantara yang mencakup daratan perairan dan
dirgantara secara terpadu.
2.Satu
kesatuan politik, dalam arti satu UUD dan politik pelaksanaannya
serta satu ideologi dan identitas nasional.
3. Satu
kesatuan sosial-budaya, dalam arti satu perwujudan masyarakat
Indonesia atas dasar “Bhinneka Tunggal Ika”, satu tertib sosial
dan satu tertib hukum.
4.Satu
kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas
kekeluargaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan.
5.Satu
kesatuan pertahanan dan keamanan dalam satu sistem terpadu, yaitu
sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).
6.Satu
kesatuan kebijakan nasional dalam arti pemerataan pembangunan dan
hasil-hasilnya yang mencakup aspek kehidupan nasional.
c.Tata
Laku ( Conduct)
Hasil
interaksi antara wadah dan isi, yang terdiri dari laku batiniah
(jiwa, semangat,dan mentalitas) dan lahiriah (tindakan, perbuatan
dan perilaku dari bangsa Indonesia). Tata laku lahiriah merupakan
kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan. Meliputi perencanaan,
pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian. Kedua hal tersebut akan
mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa
III.Hakikat
Wawasan Nusantara
Hakikatnya
adalah cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup
nusantara demi kepentingan nasional. Berarti, setiap warga bangsa
dan aparatur negara harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara
untuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara.
Daftar
Pustaka :
Lemhanas.
2005. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : PT. Gramedia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar