Selasa, 14 April 2015

KEJAHATAN JALANAN PEMBEGALAN

KEJAHATAN JALANAN PEMBEGALAN

TULISAN


PENDAHULUAN

Masyarakat mengharapkan polisi mampu menghilangkan setiap permasalahan sosial dalam masyarakat. Dalam jaman sekarang, sekarang berbagai kejahatan  yang terjadi kejahatan jalanan, seperti pencurian, penjambretan, prostitusi, penodongan, pembegalan . Banyak yang beranggapan bahwa kejahatan jalanan lebih berbahaya .
kejahatan itu setiap perbuatan yang melanggar undang-undang atau hukum pidana yang berlaku di masyarakat.  jalanan adalah arena publik, dimana berbagai kepentingan orang melakukan perjalanan sehari-harinya.
Kejahatan jalanan.

PEMBAHASAN

Peristiwa sosial yang belakangan banyak terjadi di ibukota maupun daerah yakni kita biasa kejahatan jalanan yaitu “begal” belakangan ramai dibicarakan oleh masyarakat di dunia maya maupun di kehidupan nyata. Begal artinya rampok, rampas dengan cara membegal dan perampasan dijalan yang sering terjadi sehingga penduduk atau masyarakat di daerah itu tidak berani memakai perhiasan kalau berpergian.
Kasus sosial begal ini sangat mengkhawatirkan warga dan banyak menimbulkan kekesalan di kalangan masyarakat sehingga dapat terjadi hal main hakim sendiri. Tidak hanya orang dewasa yang melakukan begal melainkan banyak anak muda, anak remaja yang menjadi pelaku begal.
Peristiwa begal tersebut masuk dalam katagori kasus dalam Kriminologi yaitu suatu kejahatan yang dilihat dari berbagai faktor untuk mengungkap suatu hal yang berkaitan dengan pidana. Kriminolog (Amrizal Siagian) menduga remaja menjadi begal dipengaruhi oleh faktor lingkungan. Selain terlibat jaringan begal, dia menduga remaja yang tertangkap saat akan merampok korbannya ini juga ada kecenderungan menggunakan narkoba. Menurut dia, ada kaitan erat antara begal dan penyalahgunaan narkoba.
Hal ini karena pergaulan yang keras rentan dimasuki jaringan narkoba. Terlebih, remaja sangat rentan terpengaruh oleh lingkungannya. Amrizal mengatakan, begal yang masih remaja umumnya pemain baru. Sementara pemain lama justru berada di balik layar. Begal biasanya melakukan aksinya dengan berkelompok. Mereka juga biasanya sudah mengetahui medan lokasi.
Empat penyebab mengapa kejahatan yang pelakunya didominasi remaja itu bisa begitu sadis
1.      maraknya budaya konsumerisme dan materialisme. Industri gadget dan otomotif (sepeda motor) menjadi sebuah tren yang harus senantiasa diikuti.
2.      media, khususnya film serta games. Saat ini baik film, sinetron, ataupun permainan banyak yang menampilkan adegan kekerasan secara vulgar yang seolah mengajari penontonnya untuk bisa melakukan hal tersebut
3.      lemahnya pengawasan sosial. Satu sama lain saat ini kurang peduli. Sistem keamanan seperti ronda juga sudah jarang yang melakukannya.
4.      kondisi perekonimian negara masih belum cukup baik. Saat harga kebutuhan pokok meningkat, berbanding terbalik dengan penghasilan. Dan Terbatasnya lapangan pekerjaan untuk masyarakat kelas bawah bisa memacu orang mencari jalan lain untuk mendapatkan uang, salah satunya membegal dimana begal menjadi cara praktis untuk mewujudkan kebutuhan hidup.

Menambahi hal tersebut akibat tindakan Bullying yang terjadi dalam kehidupan anak remaja tersebut dapat menjadi pemicu dari begal. Dimana hampir di setiap kehidupan anak remaja masih banyak terjadi kasus bullying dan premanisme. Kebutuhan tambahan untuk melakukan kegiatan anak remaja yang tidak dapat terkabul seperti uang untuk pacaran, duit untuk merokok, atau membeli minuman keras tersebut menjadi salah satu faktornya juga. Geng Motor juga menjadi penyebabnya, kekerasan yang identik dengan geng motor adalah salah satu cara untuk mewujudkan kepentingan dari kelompok geng motor tersebut sehingga dengan berkelompok yang dinamakan suatu geng yang bermotor dapat membegal korban dengan mudah dan merampas barang dengan kekerasan. Sepeda Motor adalah hal yang sering diincar oleh pembegal dikarenakan harganya yang relatif murah dan dapat dijual dengan cepat.

KESIMPULAN

Kejadian ini tidak dapat di biarkan terlalu lama karena dampak yang buruk dapat menjalar, meluas, dan merajalela di kehidupan warga Indonesia. Keseimbangan antara Pemerintah, Penegak Hukum, dan Budaya dalam memperbaiki peristiwa ini harus lebih pintar dan cepat. Peran Budaya kita yang banyak yang identik dengan Fanatisme Erat harusnya dapat lebih berperan lagi, peran keluarga sebagai pengontrol utama sosial seharusnya dapat lebih mengawasi anak-anak remaja, Pemerintah juga tidak hanya melihat dari ekonominya saja melainkan suatu pemberdayaan keluarga juga, penegak hukum harus lebih waspada dan melihat kejadian-kejadian sosial dengan lebih cermat dan tegas sehingga masyarakat tidak berlebihan dengan rasa cemas dan khawatir dengan aparat yang tegas dan cermat.


SUMBER
 Sosbud.kompasiana.com/2015/03/04/begal-dan-begitu-banyak-faktornya-704920.html
https://jurnalsrigunting.wordpress.com/tag/kejahatan-jalanan/

Selasa, 07 April 2015

Pelanggaran HAM dalam bisnis Pt. Freeport

Pelanggaran HAM dalam bisnis Pt. Freeport

Kasus PT.freeport


PENDAHULUAN

Awal mula PT.Freeport Indonesia berdiri pada tahun 190 suatu lembaga swasta dari Belanda  (KNAG) yaitu geografi kerajaan Belanda, menyelenggarakan suatu ekspedisi ke Papua yang tujuan utamanya adalah mengunjungi Pegunungan Salju yang berada di Papua. PT Freeport Indonesia merupakan jenis perusahaan multinasional (MNC), yaitu perusahaan internasional atau transnasional yang berpusat di satu negara tetapi cabang ada di berbagai negara maju dan berkembang.  Freeport Indonesia adalah sebuah perusahaan afiliasi dari freeport McMoran CopperPT & Gold Inc. PT Freeport Indonesia menambang, memproses dan melakukan eksplorasi terhadap bijih yang mengandung tembaga, emas dan perak. Beroperasi di daerah dataran tinggi provinsi Papua. Freepot Indonesia memasarkan hasilnya di seluruh penujuru dunia.
Menerapkan bisnis secara konsisten sehingga dapat mewujudkan hasil usaha yang sehat dan transparan  merupakan salah satu peran besar yang dapat diberikan  oleh dunia usaha untuk mendorong terciptanya pasar yang efisien,transparan dan mampu memberikan manfaat yang besar.

PEMBAHASAN

PT. Freeport Indonesia, perusahaan yang pernah terdaftar sebagai salah satu perusahaan multinasional terburuk tahun 1996 adalah potretnya nyata sektor pertambangan Indonesia. Keuntungan ekonomi yang dibayangkan tidak seperti yang dijanjikan, sebaliknya kondisi lingkungan dan masyarakat disekitar lokasi pertambangan terus memburuk dan menuai protes akibat berbagai pelanggaran hukum dan HAM dampak lingkungan serta pemiskinan rakyat sekitar tambang.

Hingga saat ini sulit sekali bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jelas dan menyeluruh mengenai dampak kegiatan pertambangan skala besar di Indonesia. Ketidak jelasan informasi tersebut akhirnya berbuah kepada konflik, yang sering berujung pada kekerasan, pelanggaran HAM dan korbannya kebanyakan adalah masyarakat sekitar tambang. Negara gagal memberikan perlindungan dan menjamin hak atas lingkungan yang baik bagi masyarakat, namun dilain pihak memberikan dukungan penuh kepada PT Freeport Indonesia, yang dibuktikan dengan pengerahan personil militer dan pembiaran kerusakan lingkungan dan hak penggajian karyawan harus beradu otot akan tetapi mogoknya hampir seluruh pekerja PT Freeport Indonesia disebabkan karena perbedaan indeks standar gaji yang diterapkan oleh manajemen pada operasional Freeport diseluruh dunia. Pekerja Freeport di Indonesia diketahui mendapatkan gaji lebih rendah dari pada pekerja Freeport di negara lain untuk level jabatan yang sama perundingannya masih menemui jalan buntu. Manajemen Freeport bersikeras menolak tuntutan pekerja, entah apa dasar pertimbangannya.

PT Freeport Indonesia mengatakan bahwa manajemen perusahaan PTFI akan berkomunikasi dengan Serikat Pekerja Seluruh indonesia (SPSI) demi mengantisipasi ancaman aksi mogok yang dilakukan pekerja. Karena isu aksi mogok tersebut terkait rencana pemutusan hubungan kerja terhadap tiga orang karyawan PTFI yang melakukan intimidasi fisik kepada karyawan lainnya.

Biaya CSR kepada sedikit rakyat Papua digembor gemborkan itu pun tidak seberapa karena tidak mencapai 1 persen keuntungan bersih PT Freeport. Malah rakyat Papua membayar lebih mahal karena harus menanggung akibat berupa kerusakan alam serta punahnya habitat Papua yang tidak ternilai seperti pemukiman asal tempat berbagai suku tinggal sekarang telah menjadi lahan pertambangan. Biaya reklamasi tersebut tidak akan bisa ditanggung generasi Papua.Umumnya korporasi berasal dari AS, pekerja adalah bagian dari aset perusahaan. Menjaga hubungan baik dengan pekerja adalah suatu keharusan. Sebab, di situlah terjadi hubungan mutualisme satu dengan yang lain. Perusahaan membutuhkan dedikasi dan loyalitas agar produksi semakin baik, sementara pekerja membutuhkan komitmen manajemen dalam hal pemberian gaji yang layak yang disni upah pegawai Freeport di indonesia sangat rendah dibanding pegawai atau pekerja Freeport di negara lain
Tidak hanya meminta hak  para pekerja kepada PT.Freeport tetapi menimbulkan dampak negatif  lain bagi masyarakat sekitar yaitu kerusakan lingkungan. Kerusakan lingkungan yang terjadi di sekitar lokasi PT Freeport Indonesia juga mencerminkan kondisi pembiaran pelanggaran hukum.

kasus pencemaran lingkungan :
1.      Gangguan ekologi: Freeport sempat menyatakan bahwa “Muara di hilir daerah pengendapan tailing kami adalah ekosistem yang berfungsi dan beraneka ragam dengan ikan dan udang yang melimpah.” Berbanding terbalik dengan kenyataan bahwa bagian luar Muara Ajkwa, termasuk daerah pantai Laut Arafura, mengalami penurunan jumlah hewan yang hidup dasar laut (bottom-dwelling animals) sebesar 40% hingga 70%. (Sumber Kompas.
2.      Telah lalai dalam pengelolaan limbah batuan, bertanggung jawab atas longsor berulang pada limbah batuan Danau Wanagon yang berujung pada kecelakaan fatal dan keluarnya limbah beracun yang tak terkendali (2000).(Sumber Kompas.
3.      Hendaknya membangun bendungan penampungan tailing yang sesuai standar teknis legal untuk bendungan, bukan yang sesuai dengan sistem sekarang yang menggunakan tanggul (levee) yang tidak cukup kuat (2001). (Sumber Kompas.
4.      Mengandalkan izin yang cacat hukum dari pegawai pemerintah setempat untuk menggunakan sistem sungai dataran tinggi untuk memindahkan tailing. Perusahaan diminta untuk membangun pipa tailing ke dataran rendah (2001, 2006). (Sumber Kompas.
5.      Mencemari sistem sungai dan lingkungan muara sungai, dengan demikian melanggar standar baku mutu air (2004, 2006). (Sumber Kompas.
6.      Membuang Air Asam Batuan (Acid Rock Drainage) tanpa memiliki surat izin limbah berbahaya, sampai pada tingkatan yang melanggar standar limbah cair industri, dan gagal membangun pos-pos pemantauan seperti yang telah diperintahkan (2006). (Sumber Kompas)
7.      Limbah tailing PT FI telah meniumbun sekitar 110 km2 wilayah estuari tercemar, sedangkan 20 – 40 km bentang sungai Ajkwa beracun dan 133 km2 lahan subur terkubur. Saat periode banjir datang, kawasan-kawasan suburpun tercemar Perubahan arah sungai Ajkwa menyebabkan banjir, kehancuran hutan hujan tropis (21 km2), dan menyebabkan daerah yang semula kering menjadi rawa. Gangguan kesehatan juga terjadi akibat masuknya orang luar ke Papua. Timika, kota tambang PT FI , adalah kota dengan penderita HIV AIDS tertinggi di Indonesia. (Sumber Kompas)

KESIMPULAN

Bahwa PT Freeport Indonesia telah melanggar Hak-Hak para pekerja untuk mendapatkan upah atau gaji yang layak sesuai risiko kerja yang dihadapi di lapangan, Hak atas martabat manusia karena hak manusia itu sama mendapatkan pekerjaan yang selayak-layaknya dan PT Freeport melanggar HAM karena sangat tidak adil dimana kewajiban terhadap para karyawan tidak terpenuhi karena gaji yang diterima tidak layak dibandingkan dengan pekerja Freeport negara lain dan merupakan tambang dengan kualitas terbaik.

SARAN :
Sebaiknya pemerintah Indonesia cepat menanggapi dan menanggulangi permasalahan pelanggaran Hak para pekerja karena banyak SDA yang tidak menikmati hasil dari kekayaan alam, banyak yang masih kelaparan dan miskin jangan sampai negara luar yang mendapatkan semakin banyak keuntungan . Selain itu jagalah kelestarian lingkungan sekitar ,tindakan yang baik dan bermoral dilakukan atas kewajiban dan kesadaran yang harus dilakukan.



Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Freeport_Indonesia
news.bbc.co.uk
http://ekonomi.kompasiana.com/bisnis/2012/11/22/kebobrokan-freeport-pencemaran-lingkungan-pelanggaran-ham-perusaan-emas-terbesar-di-indonesia-510902.html
ferdyachmadrazzaaq/pelanggaran-ham-oleh-pt-freeport-di-papua-b-arat
afasharapan.blogspot.com/2013/09/etika-bisnis-ptfreeport.html



Minggu, 06 Juli 2014

POLITIK UANG

                       Politik Uang

BAB I
Pendahuluan

Memperhatikan kondisi politik yang berkembang saat ini , sebagian besar masyarakat sarat dengan praktek  politik uang baik pada saat pemilu Presiden, Gubernur, Bupati, bahkan sampai pemilihan Kepala desa( pilkades).Dikemas dalam berbagai  bentuk seperti pemberian hadiah,pembagian kupon, tambahan uang lembur, uang transport, sumbangan,dan sebagainya.Karena sudah melekatnya dengan masyarakat seolah tidak ada ruang untuk memberantasnya.
Barangkali inilah yang melatarbelakangi penyusunan makalah ini.Memberi pemahaman kepada pembaca dan masyarakat secara umum bahwa praktek polotik uang ini sangat berbahaya, dan merupa kan cikal bakal  munculnya korupsi. Agar  kita saling bahu membahu untuk memberantas praktek politik uang ini, sehingga tercipta pemerintahan yang bersih,adil, dan bijaksana di negeri kita tercinta ini.

B.    Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam maklah ini adalah:
1.     Apa pengertian politik uang ?
2.     Apa saja faktor-fakor  penyebab terjadinya praktek politik uang  ?
3.     Apa saja dampak yang di timbulkan oleh adanya praktek politik uang ?
4.     Hal-hal apakah yang perlu kita lakukan untuk memberantas praktek poliitik uang ?

BAB II
Pembahasan

A.    Pengertian politik uang
Kata politik mengacu pada segala sesutu yang berkaitan dengan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah. Karena politik uang cenderung terjadi  pada saat-saat pemilu, maka pengertian politik uang adalaa semua tindakan yang di sengaja oleh seseorang atau kelompok dengan memberi  atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada seseorang supaya menggunakan hak pilihnya dngan cara tertentu atau tidak menggunakan hak  pilihnya untuk memilih calon tertentu atau dengan sengaja menerima atau memberi dana kampanye dari atau kepada pihak-pihak tertentu.

B.    Faktor-faktor penyebab terjadinya praktek politik uang
Adapun di antara faktor-faktor penyebab terjadinya politik uang antara lain:
1.     Tidak adanya komitmen para pejabat, pegawai, kelompok tertentu, dan sebagian masyarakat dalam memegang keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.     Tidak adanya komitmen pejabat, pegawai, atau sebagaian masyarakat dalam memegang niali-nilai moral misalnya: jujur, berkata benar, dan sebagainya.
3.     Keinginan untuk memperoleh jabatan.
4.     Merupakan salah satu cara untuk mempertahankan kekuasaan.

C.    Dampak yang ditimbulakan oleh adanya praktek politik uang di antaranya adalah:
1.     Korupsi, ini merupakan dampak terbesar dari adanya praktek politik uang, karena ini merupakan salah satu cara para pejabat yang terpilih untuk mengembalikan biaya-biaya pada saat pemilu adalah dengan cara korupsi.Atau bisa kita katakan korupsi dilakukan untuk mengembalikan modal yang telah di investasikan ketika melakukan kampanye.
2.     Merusak tatanan  Demokrasi
Dalam konsep demokrasi kita kenal istilah dari rakyat, oleh rakyat,dan ntuk rakyat.Ini berarti rakyat berhak menentukan pilihannya kepada calon yang di khendakinya tanpa ada intervensi dari pihak lain.
Namun dengan adanya praktek pplitik uang maka semua itu solah dalam teori belaka.Karena masyarakat terikat oleh sebuah parpol yang memeberinya uang dan semisalnya. Karena sudah diberi uang masyarakat merasa berhutang budi kepada parpol yang memberinya uang tersebut, dan satu-satunya cara untuk membalas jasa tersebut adalah dengan memilih/mencoblos parpol tersebut.Sehingga motto pemilu yang bebas, jujur, dan adil hanya sebuah kata-kata yang terpampang di tepi-tepi jalan tanpa pernah di realisasikan.
3.     Akan makin tingginya biaya politik
Dengan adanya praktek politik uang , maka sebuah parpol di tuntuk untuk lebih memeras kantong, mengingat sudah terbiasanya masyarakat dengan pemberian uang dan barang lainnya atau bias kita katakan parpol yang lebih banyak mengeluarkan biaya akan keluar menjadi pemenang. Oleh karena itu parpol-parpol tersebut akan berusaha memberikan uang dan semisalnya kapada masyarakat melebihi parpol pesaingnya, agar masyarakat memilihnya.

D.    Beberapa hal yang perlu dilakukan untuk memberantas praktek politik uang, diantaranya adalah:
1.     Menanamkan niali-nilai keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa sejak dini. Denga semakin kuatnya keimanan kita bahwa Tuhan akan membalas setiap amal perbuatan yang berbuat baik akan dibalas dengan kebaikan dan yang berbuat jahat akan dibalas dengan azab atau siksa, maka akan semakin besar pula rasa takut kita untuk berbuat tidak baik seperti menyuap, tidak jujur, dan sebagainya.
2.     Hukuman yang tegas bagi oknum-oknum yang menyuap dan koruptor.
Tidak di pungkiri lagi bahwa hokum di Indonesia ini sangat lemah bagi mereka yang berkedudukan dan sangat tegas bagi masyarakat lemah, berapa banyak sudah koruptor yang hukumannya lebih ringan daripada pencuri ayam. Oleh karena itu jika kita hendak memberantas korupsi di negeri ini maka cara yang sangat efektif di antaranya adalah dengan memebrikan hukuman yang berat dan tegas tanpa pandang bulu kepada para koruptor .agar merek yang sudah melakuakan korupsi bias jera dan bagi mereka yang belum tidak berani melakukan korupsi.
3.     Transparansi
Ini merupakan salah satu penopang terwujudnya pemerintahan yang bersih, menurut para ahli akibat dari tidak adanya transparansi Indonesia telah terjamab kedalam kubangan korupsi yang berkepanjangan. Maka untuk keluar dari kubangan korupsi transparansi mutlak harus dilakukan baik pemerintah pusat maupun di bawahnya.
4.     Dukungan dari semua pihak
Karena praktek politik uang dan korupsi merupakan masalah yang sangat besar,kara-akarnya telah menjalar keseluruh lapisan masyarakat, maka untuk memberantasnya diprlukan kerjasama,usaha,dan dukungan dari semua pihak baik pemerintah, penegak hokum, dan masyarakat. Jika salah satu dari komponen tersebut tidak mendukung, maka pemerintahan yang bersih dari politik uang dan korupsi akan sulit terwujud.

BAB III
Penutup

A.    Kesimpulan
Dari uraian yang telah lalu kita bisa simpulkan bahwa politik uang bukanlah masalah yang sepele melainkan masalah yang sangat besar dan dampaknya akan akan sangat merugikan kita semua, untuk itu diperlukan kerjasama dari semua pihak untuk mengentaskannya, baik pemerintah pusat maupun daerah. serta dukungan dari masyarakat.

Daftar Pustaka
·       Elliot,Kimbley Ann, 1999. Korupsi dan Ekonomi Dunia. Jakarta. Yayasan Obor Indonesia
·       Rauf, Maswadi,2000, Konsesus Politik sebuah penjagaan teoritis. Jakarta. Direktorat Jenderal  Pendidikan Tinggi Depdiknas.
·       Hatta, Muhammad,dkk, 2000. Demokrasi,Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani: Jakarta. ICCE




Minggu, 29 Juni 2014

Politik dan Strategi Nasional

Pengertian Politik dan Strategi Nasional

Kata ”politik” secara etimologis berasal dari bahasa Yunani politeia, yang akar katanya adalah polis, berarti satuan kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara dan teia, berarti urusan.Dalam bahasa indonesia,politik dalam arti politics mempunyai kepentingan umum warga negara satuan bangsa.Politik merupakan suatu  rangkaian asas, prinsip, keadaan, jalan , cara , dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang di kehendaki.
Dalam bahasa inggris,politics adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara, dan alat yang digunakan untuk mencapai cita-cita atau tujuan tertentu.Sedangkan policy, yang dalam bahasa indonesia diterjemahkan sebagai kebijaksana, adalah pertimbangan-pertimbangan yang di anggap dapat menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita atau tujuan yang di kehendaki.
Strategi berasal dari bahasa Yunani yaitu strategia yang artinya the art of the general atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang adalah kelanjutan dari politik.
       Strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan . Strategi juga dapat diartikan yaitu suatu kerangka rencana dan tindakan yang dilakukan oleh seorang pemimpin yang berfokus ada tujuan jangka panjang suatu organisasi . Tujuan yang hendak dicapai adalah mendukung pencapaian tujuan-tujuan yang telah ditetapkan oleh Politik Nasional.
Demikian, strategi pada dasarnya merupakan suatu kerangka rencana dan tindakan yang disusun dan disiapkan dalam suatu rangkaian pentahapan yang masing-masing merupakan jawaban terhadap tantangn baru yang terjadi sebagai akibat dari langkah sebelumnya, dan keseluruhan proses terjadi dalam suatu arah yang telah digariskan.

Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional

Dasar pemikiran penyusunan politik dan strategi nasional yang terkandung dalam sistem manajemen  nasional, berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional. Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945.

Penyusunan Politik dan Strategi Nasional

Sejak tahun1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa lembaga-lembaga yang terdapat dalam suprastruktur politik adalah MPR,DPR,Presiden,BPK. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut dengan infrastruktur politik yang mencakup  pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diaturoleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan untuk penyusunan politik di tingkat suprastruktur politik dilakukan setelah presiden menerima GBHN.
Proses penyusunan politik strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia.

Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional

Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Tujuan pembangunan nasional adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahreraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan menjadi tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia. Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahir dan batin yang selaras, serasi dan seimbang.Maksudnya adalah setiap warga negara Indonesia harus ikut serta dan berperan dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan profesi dan kemampuan masing-masing.
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem, pembahasannya bersifat komperehensif strategis integral. Tujuannya pada penemuan dan pengenalan faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu. Manajemen nasional itu perpaduan antara tata nilai,struktur dan proses dalam mencapai kehematan,daya guna dan hasil guna dalam menggunakan sumber daya nasional. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa sebuah sistem sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, struktur, proses, fungsi, serta lingkungan yang memengaruhinya.

Keberhasilan Politik Strategi Nasional

Politik dan strategi nasional Indonesia akan berhasil dengan baik dan memiliki manfaat yang seluas-luasnya bagi peningkatan kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh rakyat, jikalau para warga negara terutama para penyelenggara negara memiliki moralitas, semangat, serta sikap mental yang mencerminkan kebaikan yang mana nantinya menjadi panutan bagi warganya.
Dengan demikian ketahanan nasional Indonesia akan terwujud dan akan menumbuhkan kesadaran rakyat untuk bela negara, serta kesadaran nasionalisme yang tinggi namun bermoral Ketuhanan Yang Maha Esa serta Kemanusiaan yang adil dan beradab.

Daftar Pustaka :
 Lemhanas. 2005. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : PT. Gramedia




www.gunadarma ac.id

Kamis, 19 Juni 2014

KETAHANAN NASIONAL

www.gunadarma.ac.id
Ketahanan Nasional

LATAR BELAKANG
Sejak proklamasi 17 Agustus 1945, kehidupan bangsa Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman baik dari dalam maupun dari luar negeri yang dapat membahayakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), seperti:
-  Agresi Militer Belanda.
-  Gerakan Separatis : PKI, DI/TII dan lain-lain.
-  Ditinjau dari geopolitik dan geostrategis dengan posisi geografis
Ketahanan nasional adalah konsisi kehidupan nasional yang harus diwujudkan, dengan pembinaan sejak dini, secara pribadi, keluarga, daerah dan nasional. Keuletan dan ketangguhan merupakan sebagai modal untuk meningkatkan kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, berdasarkan pemikiran geostrategis berupa : konsepsi yang dirancang dan dirumuskan dengan memperhatikan kondisi dan konstelasi geografis Indonesia.
Kemudian, apa itu Ketahanan Nasional Indonesia ?
Ketahahan Nasional Indonesia adalah Kondisi dinamik bangsa Indonesia meliputi segenap aspek kehidupan nasional terintegrasi berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan megatasi Ancaman, Gangguan, Hambatan, Tantangan (AGHT) baik yang datang dari dalam maupun dari luar negeri untuk menjamin identitas, integritas dan kelangsungan kondisi kehidupan nasional  merupakan pencerminan Ketahanan Nasional yang didasari oleh : 
-  Pancasila sebagai landasan idiil.
-  UUD 1945 sebagai landasan konstitusionil.
- Wawasan Nusantara sebagai landasan visional.

Pokok-pokok pikiran
1. Manusia Berbudaya.
2.Tujuan Nasional, Falsafah Bangsa Dan Idiologi Negara.

Hakekat Ketahanan Nasional Dan Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia
1. Hakekat Ketahanan Nasional Indonesia ialah Keuletan dan ketangguhan yang mengandun kemampuan mengembangkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup dan tujuan negara.

2. Hakekat Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia ialah Pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan nasional.

Asas – asas Ketahanan Nasional Indonesia
Tata laku ketahahan nasional berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara:
1.     Asas Kesejahteran dan Keamanan
Tanpa kesejahteraan dan keamanan, sistem kehidupan nasional tidak akan dapat berjalan berlangsung. 
2. Asas Komprehensif Integral atau Menyeluruh Terpadu
Ketahahan Nasional mencakup ketahanan segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh, menyeluruh dan terpadu. 
3. Asas Mawas ke Dalam atau Mawas ke Luar
Mawas ke Dalam bertujuan untuk menumbuhkan hakikat, sifat, dan kondisi kehidupan nasional berdasarkan nilai-nilai kemandirian yang proporsional untuk meningkatkan kualitas derajat kemandirian bangsa yang ulet dan tangguh.
Mawas ke Luar bertujuan untuk mengantisipasi dan mengatasi dampak lingkungan strategi luar negeri, serta menerima kenyataan keadaan di dunia internasional
4.Asas Kekeluargaan
Asas kekeluargaan ini mengandung nilai keadilan, kebersamaan, gotong royong, tenggang rasa dan tanggung jawab.

 Sifat Ketahanan Nasional Indonesia
Sifat ini terbentuk karena terkandung dari nilai-nilai landasan dan asas-asas, yaitu :
1.     Mandiri
2.     Dinamis
3.     Wibawa
4.     Konsultasi dan Kerjasama

Daftar Pustaka :
 Lemhanas. 2005. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : PT. Gramedia

















Minggu, 04 Mei 2014

TULISAN " TINDAKAN ASUSILA PENCABULAN "


PENDAHULUAN

1.Latar Belakang Masalah.

Tindak pidana adalah tindakan yang tidak hanya dirumuskan oleh kitab undang-undang hukum pidana sebagai kejahatan atau tindak pidana. suatu tindakan atau tindak pidana mengingat tempat, waktu,kepentingan dan kebijaksanaan golongan yang berkuasa dan pandangan hidup,berhubungan dengan perkembangan sosial, ekonomi dan kebudayaan pada masa dan tempat tertentu.
Kejahatan merupakan salah satu kenyataan dalam kehidupan yang mana memerlukan penanganan secara khusus. Hal tersebut dikarenakan kejahatan akan menimbulkan keresahan dalam kehidupan masyarakat pada umumnya. Oleh karena itu, selalu diusahakan berbagai upaya untuk menanggulangi kejahatan tersebut, meskipun dalam kenyataannya sangat sulit untuk memberantas kejahatan secara tuntas karena pada dasarnya kejahatan akan senantiasa berkembang pula seiring dengan perkembangan masyarakat.Perkembangan hukum akan selalu berkembang seiring dengan perkembanggan masyarakat.
Demikian pula permasalahan hukum juga akan ikut berkembang seiring dengan perkembangan permasalahan yang terjadi dimasyarakat. Dimana salah satu sifat hukum adalah dinamis.Perkembangan masyarakat yang begitu pesat dan meningkatnya kriminalitas, di dalam kehidupan bermasyarakat, berdampak kepada suatu kecenderuangan dari anggota masyarakat itu sendiri untuk berinteraksi satu
dengan yang lainnya, dalam interaksi ini sering terjadi sesuatu perbuatan yang melanggar hukum atau kaidah-kaidah yang telah ditentukan dalam masyarakat, untuk menciptakan rasa aman, tentram dan tertib, dalam masyarakat.
Dalam hal ini tidak semua anggota masyarakat mau untuk menaatinya, dan masih saja ada yang menyimpang yang pada umumnya perilaku tersebut kurang disukai oleh masyarakat.Semakin meningkatnya kriminalitas di Indonesia berakibat timbulnya berbagai macam modus operandi dalam terjadinya tindak pidana. Disamping itu, kurangnya pengetahuan masyarakat tentang hukum pidana menyebabkan seorang menjadi korban perbuatan pidana atau seorang pelaku pidana. Salah satu bentuk tindak pidana yang terjadi di dalam masyarakat adalah tindak
pidana pencabulan anak.Tindak pidana pencabulan adalah suatu tindak pidana yang bertentanggan dan melanggar kesopanan dan kesusilaan seseorang yang semuanya dalam lingkungan nafsu birahi kelamin.
Tindak pidana pencabulan di atur dalam kitab undang-undang pidana (KUHP) pada bab XIV Buku ke- II yakni dimulai dari Pasal 289-296 KUHP, yang selanjutnya dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kesusilaan.Tindak pidana pencabulan tidak hanya di atur dalam KUHP saja namun di atur pula pada UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Kitab Undang-undang Hukum Pidana menyatakan perbuatan pencabulan terdapat pada Pasal 289 KUHP yang menyatakan bahwa:
“Barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan
memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan padanya
perbuatan dihukum karena salahnya melakukan perbuatan melanggar
kesopanan dengan hukum penjara selama-lamanya Sembi


DAFTAR ISI

PENDAHULUAN 1
DAFTAR ISI 3
PEMBAHASAN 4
  1. Pengertian pencabualan 4
  2. Unsur-unsur tindak pidana pencabulan. 4
  3. Faktor-faktor tindak pidana pencabulan 5
  4. Modus yang sering terjadi. 5
  5. Jenis istilah pencabualan 6
  6. Faktor penyebab tindakan pidana pencabulan. 6
  7. Upaya penanggulangan tindakan asusila pencabulan 6
PENUTUP 7
DAFTAR PUSTAKA 8




BAB II

PEMBAHASAN

A).Pengertian Pencabulan
Pencabulan merupakan kecenderungan untuk melakukan aktivitas seksual dengan orang yang tidak berdaya seperti anak, baik pria maupun wanita, dengan kekerasan maupun tanpa kekerasan. Pengertian pencabulan atau cabul dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, diartikan sebagai berikut: pencabulan adalah kata dasar dari cabul, yaitu kotor dan keji sifatnya tidak sesuai dengan sopan santun
(tidak senonoh), tidak susila, bercabul: berzinah, melakukan tindak pidana asusila,mencabul: menzinahi, memperkosa, mencemari kehormatan perempuan, dll.

B).Unsur-unsur Tindak Pidana Pencabulan
Untuk dapat menyatakan seseorang bersalah telah melakukan perbuatan cabul yang melanggar Pasal 290 KUHP maka harus memenuhi unsur- unsur sebagai berikut:
Unsur-unsur Pasal 290
a..Unsur objektif:
1).Barang siapa;
Yang dimaksud dengan perkataan barang siapa adalah menunjukkan bahwa siap saja yang apabila orang tersebut terbukti memenuhi semua unsur dari tindak pidana yang dimaksud di dalam ketentuan
pidana yang diatur dalam Pasal 290 sub 1 e KUHP, maka ia dapat disebut sebagai palaku dari tidak pidana tersebut.
2).Melakukan pencabulan dengan seseorang;
Yang dimaksud dengan malakukan pembuatan cabul adalah melakukan perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji dalam lingkungan nafsu birahi kelamin,
misalnya cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba, buah dada dan sebagainya.
b.Unsur subjektif:
Diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya.

C).Tindak pidana pencabulan dipengaruhi oleh faktor-faktor berikut:
a.Pihak korban masih anak-anak sehingga tidak tahu akan berbuat apa-apa.
b.Pihak korban mendapat ancaman dari pelaku bila memberitahukan apa yang terjadi pada dirinya kepada orang lain
c.Pihak korban merasa malu
d.Pihak keluarga merasa malu sebab merupakan aib keluargamodus operandi sebagai berikut

D).Modus yang sering terjadi utuk melakukan tindakan pencabulan:
  • Modus 1
Pelaku melakukan tindak pidana perkosaan terhadap anak di bawah umur dengan cara pelaku mengajak berkenalan dengan anak yang akan menjadi korbannya, pelaku menawarkan sesuatu seperti mengantarkannya pulang ataupun menjanjikan sesuatu. Setelah korban menerima penawaran tersebut pelaku melakukan pencabulan.
  • Modus 2
Pelaku melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan cara atau modus memberikan minuman yang dimana minuman tersebut telah dicampurkan obat yang membuat anak menjadi tidur atau pingsan, obat-obatan tersebut dengan mudah didapatkan diapotek menimbulkan rasa kantuk yang kuat. Setelah korbannya tidak sadarkan diri kemudian pelaku melakukan perkosaan.
  • Modus 3
Pelaku melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan cara pelaku yang mempunyai jiwa yang dekat dengan anak-anak atau yang sering berada di lingkungan anak-anak, mengajak bermain
ataupun berbicara dengan anak kemudian mengajaknya ke suatu tempat dengan iming-iming akan diberi sejumlah uang atau hadiah, setelah anak tersebut mengiyakan ajakan pelaku, pelaku melakukan pencabulan.
  • Modus 4
Modus pelaku pencabulan yang menjadikan anak sebagai obyek perkosaannya dengan cara berawal dari media elektronik berupa jejaringsosial seperti yahoo, facebook, friendster dan lain-lain yang dimana usia seorang anak sudah dapat mengetahui dan memakai kemajuan teknologi tersebut, setelah pelaku berbincang atau dengan kata lain chatting dengan korbannya anak, kemudian anak tersebut diajak bertemu dengan pelaku dan setelah pelaku bertemu dengan anak yang akan menjadi objeknya,
kemudian pelaku menggiring anak tersebut ke suatu tempat untuk melakukan niat jahat pelaku yaitu pencabulan dan modus-modus yang lainnya.

E).Beberapa jenis istilah tentang pencabulan adalah:
1.Exhibitionism seksual : sengaja memamerkan alat kelamin pada anak.
2.Voyeurism : orang dewasa mencium anak dengan bernafsu.
3.Fonding : mengelus/meraba alat kelamin seorang anak.
4.Fellatio : orang dewasa memaksa anak untuk melakukan kontak mulut.

F). faktor-faktor penyebab tindak pidana pencabulan yang dimana memiliki motif beragam yaitu:
a.Pengaruh perkembangan teknologi
b.Pengaruh alkohol
c.Situasi (adanya kesempatan)
d.Peranan korban
e.Lingkungan:
  • Keluarga: broken home, kesibukan orang tua
  • Masyarakat
f.Tingkat pendidikan rendah
g.Pekerjaan (pengangguran)
h.Rasa ingin tahu (anak)

G). Upaya penanggulangan kejahatan asusila terutama pencabulan, diantaranya:
1.Mengadakan penyuluhan hukum.
2.Mengadakan penyuluhan keagamaan.
Selain upaya preventif di atas, juga diperlukan upaya represif sebagai bentuk dari upaya penanggulangan kejahatan asusila termasuk pencabulan. Penanggulangan yang dilakukan secara represif adalah upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, berupa penjatuhan atau pemberian sanksi pidana kepada pelaku kejahatan, dalam hal ini dilakukan
oleh kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan Lembaga permasyarakatan.


PENUTUP

A.Simpulan
Hasil penelitian dan pembahasan pada bab-bab sebelumnya tersebut dapat disimpulkan 2 (dua) hal sebagai berikut:
1.Faktor-faktor yang dapat meningkatkan dan mempengaruhi
terjadinya tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur , yaitu: faktor rendahnya pendidikan dan ekonomi, faktor
lingkungan atau tempat tinggal, faktor minuman (berakohol), faktor
teknologi dan faktor peranan korban dalam ranah etiologi kriminologi
dapat di dikategorikan pada teori yang tidak berorientasi pada kelas sosial.
2.Dalam mengatasi tindak pidana pencabulan dengan menegakan hukum dengan baik.
Cara mengatasinya adalah melakukan patrol/razia secara rutin dan
penyuluhan hukum terhadap masyarakat di bantu oleh lembaga terkait,
yaitu: BAPAS, BKBPP dan PEMDA yang berlaku.

B. Saran
Saran yang dapat penulis berikan berkaitan dengan permaaslahan yang
diajukan adalah sebagai berikut:
1.Mayarakat diharapkan dapat meningkatkan mentalitas, moralitas,
serta keimananan dan ketaqwaan yang bertujuan untuk pengendalian diri
yang kuat sehingga tidak mudah tergoda untuk melakukan sesuatu yang tidak baik, dan juga untuk mencegah agar dapat menghindari pikiran dan
niat yang kurang baik di dalam hati serta pikirannya.
2.Diharapkan pemerintah dapat memberantas film-film atau bacaan
yang mengandung unsur pornografi karena pornografi merupakan salah
satu sebab terjadinya tindak pidan pencabulan. Tindakan ini di harapkan
dapat mencegah ataupun mengurangi terjadinya tindak pidana pencabulan
terhadap anak di bawah umur.
3.Kepolisian diharapkan dapat mewujudkan perlindungan hukum
terhadap korban dengan memberikan pendampingan psikiater untuk
menjaga kejiwaan dari rasa trauma akibat tindak pidana pencabulan
tersebut


DAFTAR PUSTAKA
  • Anwar, Moch. 1981.
Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP buku II) jilid 2,Bandung: Alumni;
  • Bassar, Soedrajat. 1999.
Tindak-tindak Pidana Tertentu. Bandung: Ghalia;
  • Dirjosiswoyo, Soejono. 1994.
Sinopsis Kriminologi Indonesia, BandungMandar Maju;
  • Gosita, Arif. 1993.
Masalah Korban Kejahatan (Kumpulan Karangan).
  • http://fh.unsoed.ac.id/sites/default/files/skripsi_0.pdf